Diskusi Publik Berani Korupsi Pasti Aman , Senator DPD RI Hi.Bustami Zainudin, S.Pd.MH akan dilaksanakan Minggu depan.
Jakarta.Beraninews.
Dalam rangka penyuluhan penyegahan tentang Korupsi di Lampung , Senator DPD RI Hi.Bustami Zainudin.S.Pd.MH , akan mengadakan Diskusi Publik Berani Korupsi Pasti Aman di Bumi Ramik Ragom Way Kanan.
Rencana akan dilaksanakan hari Rabu depan tanggal 28 Oktober 2020 yang akan di buka langsung oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Pelaksanaan Sosialisasi tentang Korupsi ini mengambil
Materi
Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka untuk memastikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, serta sebagai upaya penegakan hukum dalam kerangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik (good governance).
Diskusi ini akan menampilkan Narasumber
Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si (Ketua KPK RI).
dan H. Fachrul Razi, M.IP (Ketua Komite I DPD RI).
Penyelenggaraan acara ini Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Pengurus Cabang Joker Kerja (DPC Joker ) Kabupaten Way Kanan.
Ini sedikit pendahuluan tentang diadakan diskusi Publik ini meliputi ,
Terdapat beberapa macam tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara yang ditangani oleh KPK, diantaranya: penyuapan, pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan anggaran, perizinan, pungutan, tindak pidana pencucian uang, serta perkara yang merintangi proses KPK. Menurut data KPK, penyuapan dan pengadaan barang/jasa merupakan jenis perkara korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK selama kurun waktu tahun 2004 hingga akhir 2018 .
Berdasarkan perhitungan KPK, jumlah kerugian keuangan negara dari kasus pengadaan barang/jasa (PBJ) mencapai hampir 1 triliun rupiah .
Data lain menyebutkan bahwa, banyak pelaku usaha yang gagal mendapatkan paket pekerjaan akibat maraknya praktik suap. Setidaknya berdasarkan data indeks persepsi korupsi indonesia yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII) bahwa hampir 2 dari 10 pelaku usaha di 12 kota di Indonesia pernah gagal dalam mendapatkan keuntungan karena pesaing memberikan suap.
Hal ini tentunya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk berusaha lebih keras lagi dalam mencegah dan memberantas korupsi, sebut saja beberapa contoh modus korupsi di sektor ini seperti adanya suap dan kickback (ucapan terima kasih) dalam proses pengurusan izin alih fungsi lahan. (Red)
Posting Komentar