News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Tujuan diskusi publik Senator DPD RI Bustami Zainudin memberikan pendidikan dan penguatan informasi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

Tujuan diskusi publik Senator DPD RI Bustami Zainudin memberikan pendidikan dan penguatan informasi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

 


Blambangan Umpu.Beraninews.


Diadakan diskusi publik yang bertemakan Berani Korupsi Pasti Aman yang diide oleh Senator DPD RI dari Lampung Bustami Zainudin bertujuan baik untuk masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.


 Hal ini disampaikan juru bicara Senator DPD RI dr Regen menyatakan 

Transparansi merupakan suatu keniscayaan dan merupakan kondisi yang diperlukan untuk mencapai kualitas pemerintahan yang lebih baik, terutama dalam meningkatkan akuntabilitas, proporsionalitas dan meminimalisir terjadinya praktik korupsi.


Dilanjutkannya Minimnya akses informasi serta pemahaman masyarakat dan bahkan penyelenggara pemerintahan daerah terhadap tindak pidana korupsi merupaka

n satu dari sekian penyebab maraknya praktik tindak pidana korupsi. 


"Oleh karenanya, pendidikan dan penguatan informasi terkait tindak pidana korupsi merupakan upaya pencegahan yang wajib diberikan oleh penyelenggara pemerintahan." Tambah Juru Bicara Senator.


" Pada dasarnya, diskusi publik yang diinisiasi oleh Senator Bustami Zainudin merupakan upaya untuk memberikan pendidikan dan penguatan informasi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, khusunya bagi penyelenggara pemerintahan daerah. Tentunya, dalam rangka untuk memastikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, juga sekaligus sebagai upaya untuk mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)." Tegas Regen.


"Sebagaimana disebutkan dalam UU KPK bahwa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Pungkas nya 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar