News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu 68,278 Gram Ikut Dimusnahkan

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu 68,278 Gram Ikut Dimusnahkan

WAY KANAN, Beraninews. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Kamis (3/9/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Way Kanan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna tidak kembali disalahgunakan.

Melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Way Kanan tercatat telah melakukan pemusnahan barang bukti dari Februari hingga Agustus 2026. Total terdapat 47 perkara yang telah dilakukan pemusnahan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 perkara merupakan perkara narkotika, 15 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), tiga perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 68,278 gram, 10 butir ekstasi, sembilan bilah senjata tajam, serta 56 barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Hal tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali maupun dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Log Polres Way Kanan, Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kasubsi Registrasi Bimkemas Lapas Kelas IIB Way Kanan, Kabid Sumber Daya Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kabupaten Way Kanan, DPC Granat Kabupaten Way Kanan, perwakilan PWI Kabupaten Way Kanan, perwakilan MUI Kabupaten Way Kanan, serta jajaran pegawai Kejari Way Kanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan yang diwakili Kepala Seksi PAPBB, Dewi Purnawarti, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tuntas, transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Dewi.

Ia menambahkan, Kejari Way Kanan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait dalam penanganan berbagai perkara, khususnya perkara yang berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab, termasuk memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar