News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Anton Heri Tolak Penetapan Satu Tersangka, Desak Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam

Anton Heri Tolak Penetapan Satu Tersangka, Desak Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam

Way Kanan — Beraninews. 

Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan bersenjata tajam di Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, menyatakan keberatan keras atas keputusan kepolisian yang hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang menyebabkan kliennya mengalami luka serius akibat senjata tajam.

Penasihat hukum korban, Anton Heri, menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, mulai dari keterangan saksi, hasil konfrontir, hingga visum et repertum yang secara tegas menunjukkan adanya dua luka sayatan akibat benda tajam.

“Kami menolak keras apabila perkara ini direduksi seolah-olah hanya penganiayaan biasa dan dilakukan satu orang. Fakta hukum justru mengarah pada tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu pelaku, bahkan dengan penggunaan senjata tajam,” tegas Anton Heri kepada media, Rabu (24/12/2025).

Anton menegaskan, sejak awal proses penyidikan, aparat penegak hukum telah mengantongi keterangan korban, saksi di tempat kejadian perkara, serta keterangan medis dari dokter yang menyatakan adanya dua luka sayatan senjata tajam, yang secara logika hukum mustahil dilakukan oleh satu pelaku dalam satu rangkaian peristiwa.

“Jika hanya satu pelaku dan hanya pemukulan biasa, dari mana asal dua luka sayatan senjata tajam itu? Ini pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Hukum pidana tidak dibangun di atas asumsi, melainkan di atas bukti,” ujarnya.

Menurut Anton, konstruksi perkara yang hanya menetapkan satu tersangka berpotensi mengaburkan peran pelaku lain dan mengerdilkan pasal sangkaan, yang seharusnya mengarah pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau setidaknya Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ia menegaskan, apabila kepolisian tetap memaksakan penanganan perkara dengan satu tersangka dan mengesampingkan unsur pengeroyokan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami akan mengajukan keberatan resmi, meminta gelar perkara khusus, hingga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Propam Polda Lampung dan lembaga pengawas lainnya. Ini bukan semata soal klien kami, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Anton juga mengingatkan bahwa pengaburan fakta hukum dan pelemahan pasal justru dapat mencederai rasa keadilan publik serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus kekerasan bersenjata.

“Kami mendesak kepolisian segera menetapkan dua tersangka pelaku pengeroyokan, sesuai dengan alat bukti yang sudah terang benderang. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan lunak terhadap pelaku kekerasan,” pungkas Anton Heri.. (**) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar