Korban Pembacokan Anggota Satpol PP Resmi Lapor Polisi, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap
Way Kanan — Beraninews.
Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Way Kanan berinisial DD kini resmi masuk ke ranah hukum. Meski kondisi wajah dan tangannya masih diperban, korban tetap mendatangi Polres Way Kanan untuk membuat laporan polisi, Jumat (13/2/2026).
Korban melaporkan seorang pria bernama Roma (Uda Roma), warga KM 4 Kelurahan Blambangan Umpu, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan tersebut telah diterima dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: THL/B/19/II/2026/SPK Polres Way Kanan.
Dalam laporan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.45 WIB. Awalnya korban dihubungi oleh rekannya, Genta Bangsawan, untuk menemani klarifikasi terhadap ucapan terlapor yang menuduh Genta sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Namun setibanya di lokasi yang merupakan kediaman kerabat terlapor, situasi justru memanas. Pelapor dan saksi mengaku mendapat ancaman akan dipenjarakan bahkan dibunuh.
Terlapor kemudian masuk ke dalam rumah dan kembali sambil membawa senjata tajam. Ia diduga mengayunkan dua bilah golok ke arah korban sambil melontarkan ancaman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan sekitar 30 jahitan di bagian bawah dagu serta sejumlah jahitan di tangan kiri. Dalam kondisi terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan menghentikan pengendara sepeda motor yang melintas dan langsung menuju Puskesmas Blambangan Umpu untuk mendapatkan perawatan.
Kasus ini dilaporkan melanggar ketentuan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pihak keluarga korban berharap kepolisian segera menangkap pelaku agar kejadian serupa dan aksi premanisme tidak kembali meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Way Kanan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.(**)

Posting Komentar