Diduga Edarkan Sabu 10,70 Gram dan Ekstasi 1,13 Gram, Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi
Way Kanan – Beraninews.
Seorang pria berinisial HR (37), warga Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung. HR diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) di rumah tersangka, setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, kami menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Prayugo.
Hasil penyelidikan mengarah kepada HR. Petugas kemudian mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka. Dari dalam tas yang berada di lantai kamar, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tas selempang warna hitam bermerek Leacat yang berisi dua kotak rokok.
Satu kotak rokok berisi 7 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,71 gram.
Satu kotak rokok lainnya berisi 3 bungkus plastik klip berisi serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,13 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan:
1 klip plastik ukuran 6×4 cm berisi 2 bungkus plastik klip sabu seberat 0,42 gram
1 bungkus plastik klip ukuran 8×5 cm berisi sabu dengan berat bruto 9,57 gram
“Total narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 10,70 gram, sedangkan narkotika jenis ekstasi seberat 1,13 gram,” jelas Kasatresnarkoba.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, dua sedotan, celana panjang warna hitam merek Point Plus, satu unit handphone warna biru gelap merek Vivo Y19s, serta 126 klip plastik kosong berbagai ukuran.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Prayugo.(**)

Posting Komentar