News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Serikat Pekerja dan Petani Tebu Geruduk DPRD Way Kanan, Tuntut Solusi Dampak Pembekuan Rekening PT PSMI

Serikat Pekerja dan Petani Tebu Geruduk DPRD Way Kanan, Tuntut Solusi Dampak Pembekuan Rekening PT PSMI

Way Kanan – Beraninews. 

Puluhan massa yang tergabung dalam serikat pekerja dan petani tebu menggeruduk kantor DPRD Way Kanan, Senin (6/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak pembekuan rekening PT PSMI yang dinilai merugikan pekerja dan petani mitra.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keresahan atas terhambatnya pembayaran gaji pekerja serta pembelian hasil panen tebu sejak rekening perusahaan dibekukan. Mereka meminta DPRD Way Kanan turun tangan dan menjembatani penyelesaian persoalan yang tengah mereka hadapi.

“Kami datang ke DPRD untuk meminta kejelasan dan solusi. Jangan sampai kami yang jadi korban dari masalah hukum yang terjadi di perusahaan,” ujar salah satu perwakilan massa saat menyampaikan orasi.

Kedatangan massa disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Way Kanan, Adinata beserta anggota dan jajarannya. Ia langsung menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi dan mengajak mereka berdialog di ruang rapat DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, Adinata menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat terdampak. “Kita akan memperjuangkan hak-hak pekerja dan petani tersebut agar tidak terdampak oleh hal tersebut. Untuk masalah hukum kita tidak masuk ke ranah itu. Dalam waktu dekat akan kita panggil dan dengar keterangan jajaran direksi dan komisaris. Selanjutnya nanti akan kita rekomendasikan ke gubernur,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Aliansi Darurat Petani Tebu Lampung–Sumsel, Sartono, mengungkapkan kondisi petani yang semakin terhimpit akibat terhentinya dukungan perusahaan. “Untuk tebang giling 4, 5, 6 ada pengunduran. Sudah 3 bulan ini gak ada bantuan pembiayaan dari perusahaan, sudah macet semua. Sampai tebang giling butuh pembiayaan yang sangat banyak. Untuk proses hukum, kami tidak ikut. Hanya intinya kami menuntut hak kami saja, karena kami ikut terdampak,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua PUK SPSI PT PSMI, Fajar Adi. Ia memaparkan jumlah pekerja yang terdampak serta kondisi yang dihadapi para karyawan. “Karyawan harian pabrik berjumlah 1.564 orang, karyawan tetap pabrik berjumlah 900 orang. Untuk masalah hukum, kami tidak ikut campur. Kami juga hanya menuntut hak kami, karena menyangkut periuk. Karena hak kami masuk 2 bulan belum terbayarkan, dan kami butuh kepastian operasional tetap berjalan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Way Kanan, Machiavelli, menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh para pekerja dan petani melalui jalur audiensi. Ia menilai penyampaian aspirasi secara berjenjang merupakan langkah yang tepat dalam mencari solusi.

“Kami apresiasi kepada pihak SP PUK PT PSMI dan petani telah mengambil langkah untuk melakukan kegiatan audiensi berjenjang baik dengan pihak eksekutif/Pemda maupun legislatif/DPRD, terkait persoalan yang menimpa para petani dan karyawan serta masyarakat di sekitar PT PSMI,” ujarnya di tempat terpisah.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua poin utama yang menjadi tuntutan dalam audiensi tersebut. “Terkait hasil pertemuan tadi ada dua tuntutan atau harapan mereka terhadap audiensi hari ini yaitu pembayaran gaji yang tertunda selama 1 atau 2 bulan dan menginginkan keberlangsungan terhadap pabrik PSMI, hal ini karena adanya proses hukum yang sedang berjalan. Kami, baik dari Pemda maupun DPRD sebagai penengah atau fasilitator, akan menjembatani untuk segera melaporkan permasalahan ini lebih lanjut ke Gubernur Lampung,” tambahnya.

Diketahui, pembekuan rekening PT PSMI berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Way Kanan yang saat ini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas operasional perusahaan serta keberlangsungan ekonomi para pekerja dan petani.

Para demonstran berharap langkah konkret segera diambil agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan hak-hak mereka dapat segera terpenuhi tanpa harus terus terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan.(**) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar