Wabup Pesibar Ikuti Rakor Percepatan Pendataan Lahan Koperasi Desa Merah Putih
— Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari ruang rapat Asisten Lantai 3, Gedung Marga Sai Batin, Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Senin (10/11/2025).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., dari Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Lampung, di Bandar Lampung.
Dalam kesempatan itu, Wabup Irawan Topani didampingi oleh perwakilan Kodim 0422/Lampung Barat (Lambar) serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Pesibar.
Rapat diikuti pula oleh Dandim, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dari kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini turut melibatkan jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) XXI/Radin Inten, yang berperan dalam pengawalan program strategis nasional tersebut.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan minimal 1.000 meter persegi di lokasi strategis, mudah diakses, dan memiliki bukti kepemilikan sah untuk mendukung operasional KDKMP.
Dalam paparannya, Aster Kodam XXI/Radin Inten, Anang Effendi, menyampaikan bahwa pendataan lahan Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Lampung baru mencapai 7,77 persen atau 206 titik lokasi. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain ukuran lahan belum memenuhi standar minimal (20x30 meter), lokasi kurang strategis, status lahan belum jelas, serta masih adanya perbedaan persepsi antara aparat kewilayahan dan pemerintah desa.
Untuk mengatasi kendala tersebut, dilakukan langkah strategis seperti pencarian lokasi alternatif, pendataan aset tanah pemerintah, serta penguatan sinergi antara Satuan Komando Kewilayahan (Satkonwil) dan pemerintah daerah guna memaksimalkan pemanfaatan aset yang tersedia.
Sementara itu, Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam arahannya meminta pemerintah kabupaten/kota segera melakukan pendataan lahan aset daerah maupun aset desa yang dapat digunakan untuk pembangunan gerai KDKMP sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tertanggal 24 Oktober 2025 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung guna mempercepat dukungan pemerintah desa dalam penyediaan lahan bagi pembangunan gerai dan gudang KDKMP.
“Pelaksanaan Inpres ini dimonitor langsung oleh Pemerintah Pusat dan TNI. Karena itu, kami meminta pemerintah desa berkoordinasi dengan jajaran Dandim untuk memastikan lahan yang dibutuhkan benar-benar siap dan sesuai ketentuan secepat-cepatnya,” tegas Marindo Kurniawan.
Sekda juga menekankan bahwa percepatan pembangunan KDKMP merupakan bagian dari upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya lokal secara mandiri dan berkelanjutan.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua, agar Provinsi Lampung dan Bengkulu di bawah koordinasi Kodam XXI/Radin Inten dapat mendukung penuh pelaksanaan program nasional ini,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar