BARA JP Minta Bupati Way Kanan Berhentikan Sekkam Karya Jaya yang Terlibat Pungli
Way Kanan – Beraninews.
Organisasi Barisan Jalan Perubahan (BARA JP) Kabupaten Way Kanan mendesak Bupati Way Kanan untuk segera memberhentikan Sekretaris Kampung (Sekkam) Karya Jaya Abdul Mukin Kecamatan Way Tuba, yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan di jalur Tengah Lintas Sumatera.
Ketua BARA JP Way Kanan, Rahmat, menyampaikan bahwa tindakan tegas perlu diambil setelah Sekkam tersebut diamankan oleh pihak Polda Lampung di salah satu posko di Jalur Tengah Sumatera, tepatnya di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, dalam operasi pemberantasan pungli. Rabu ((12/11).
“Kami minta Bupati Way Kanan melalui Inspektorat segera mengambil langkah tegas untuk memberhentikan Sekkam tersebut. Perbuatannya telah mencoreng nama baik aparat kampung dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum aparat kampung tidak hanya melanggar kode etik ASN dan perangkat kampung, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pungli adalah bentuk penyalahgunaan jabatan. Tidak ada alasan pembenaran apa pun. Aparatur kampung seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
BARA JP Way Kanan berharap agar kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur kampung di Way Kanan untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi integritas dalam melayani masyarakat.(**)

Posting Komentar