News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Ginda Ansori Wayka ,SH.MH Kuasa hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) , minta Bupati fasilitasi sengketa lahan di Regiter 44 dan 46.

Ginda Ansori Wayka ,SH.MH Kuasa hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) , minta Bupati fasilitasi sengketa lahan di Regiter 44 dan 46.

Bandar Lampung, BERANINEWS.

Ansori yang lebih dikenal dengan Ginda Ansori Wayka ,SH.MH Kuasa hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) , telah membuat surat Nomor : 02043/B/GAW-Law Office/VIII/2025 , tentang Permohonan Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Masyarakat Adat MBPPI Dengan PT. Inhutani V, PT.BLS dan PT. PSMI di Atas Kawasan Hutan  Register 44 dan Register 46  Yang  dittujukan Kepada Bupati dan Kapolres Way Kanan. Selasa (12/8) 

Kantor Hukum GINDHA ANSORI WAYKA & REKAN (LAW OFFICE GAW), yang berkedudukan di Jl. Tupai Nomor: 101 Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, email: gindhaansoriwayka@gmail.com,  HP. 081279303030.  

Bertindak  selaku Advokat/Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 113/SK/Law Office-GAW/II/2025, tanggal 17 Februari 2025 dari Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung yakni:

1.DEDDY RINDAS, SE, Glr. Sunan Sang Ratu Marga . 2.M .JAYA SAPUTRA, S.Sos Glr. St. Mangkubumi III. 3.HENDRA ATMAJA, SE.MHGlr. ST. MANGKU MARGA. 4.RIZKI AGUSTRIAWAN Glr. ST. BANGSA RATU

Dalam Surat permohonan ini Poin Pertama disampaikan , Apresiasi yang tinggi Kami sampaikan Kepada Ibu Bupati dan Bapak Kapolres Way Kanan yang beberapa waktu lalu telah memfasilitasi persoalan konflik Agraria di Way Kanan khususnya antara PT. BNCW,          Sdr. Jimmy Irwanto dan Sdr. Ketut Namayasa serta dengan Masyarakat Pengklaim tanah yang berlokasi di Desa Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Kedua, Konflik Agraria di Way Kanan pada dasarnya bukan hanya persoalan di atas, tetapi juga terjadi di tanah eks PTPN 1 Regional 7 seluas 4.650 ha yang saat ini diduduki oleh PT. Bumi Madu Mandiri (PT.BMM)  yang hingga saat ini belum ditindaklanjutinya perintah  pengukuran ulang dari Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN);

Ketiga, Konflik Agraria di Way Kanan yang saat ini paling krusial adalah terkait dengan Konflik Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan Dengan              PT. Inhutani V, PT. Budi Lampung Sejahtera (PT. BLS) maupun PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PT.PSMI) di Atas Kawasan Hutan  Register 44 dan Register 46  Seluas 55.157 (Lima Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Tujuh) Hektar berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 398/Kpts-II/1996 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) Atas Areal Hutan di Provinsi Lampung Daerah Tingkat I Lampung Tanggal 31 Juli 1996 yang berlaku selama 43 (Empat Puluh Tiga) tahun. 

Selanjutnya di Sebutkan Proses perjuangan kepentingan Masyarakat Adat Marga BPPI terhadap 2 (dua) Kawasan Hutan Register yang semula diperuntukkan sebagai Hutan Larangan tersebut yakni Register 44 Sungai Muara Dua seluas 17.800 hektar  Perluasan menjadi 32.325 hektar dan Register 46 Way Hanakau seluas 21.000 hektar berdasarkan penyediaan sebagian Tanah Marga BPPI berdasarkan Hasil Rapat Musyawarah Adat Marga BPPI Nomor: 52, tanggal 8 Februari 1940 dan Nomor: 53 tanggal 8 Februari 1940.

Sebagai Progres atas perjuangan Masyarakat Adat Marga BPPI selama ini, maka terbitlah Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 427/Menhut-VIII/2001, Tanggal 15 Maret 2001 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung atas tindaklanjut dan solusi perjuangan masyarakat Adat Marga BPPI selama ini yang diantara:

“Di dalam angka 5 (lima) huruf (c) Surat Menteri Kehutanan tersebut, dijelaskan bahwa diperintahkan untuk itu agar ditempuh pendekatan dengan POLA KEMITRAAN ANTARA MASYARAKAT YANG BERSANGKUTAN DENGAN PT. INHUTANI V DAN PT. BLS DALAM PEMANFAATAN/PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN TERSEBUT MELALUI KERJASAMA YANG SALING MENGUNTUNGKAN TANPA HARUS MELEPASKAN STATUS KAWASAN HUTAN NEGARA”

Meskipun telah terbit surat dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia tahun 2001 yang dapat dijadikan rujukan penyelesaian konflik Agraria antara Masyarakat Marga BPPI Negara Batin dengan Pemegang Konsesi HPHTI, namun Pihak Perusahaan hingga saat ini baik PT. Inhutani V dan PT. BLS maupun PT.PSMI belum menindaklanjuti isi surat tersebut.


Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari Konflik horizontal Agraria di tengah masyarakat Way Kanan yang dapat merugikan berbagai pihak dan juga sebagai upaya dalam mendukung Program Pemerinta1h dalam Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, maka Kami mengajukan permohonan kepada Ibu Bupati dan Bapak Kapolres Way Kanan agar kiranya berkenan memfasilitasi Penyelesaian Persoalan Masyarakat Adat MBPPI Dengan PT. Inhutani V, PT.BLS dan PT. PSMI di Atas Kawasan Hutan Register 44 dan Register 46 dalam rangka menindaklanjuti surat dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia tahun 2001 yang sempat tertunda implemenatasinya.


Surat permohonan memfasilitasi sengketa tanah ini juga disampaikan kepada Yth:

1. Bapak Presiden RI di Jakarta; 

2. Ibu Ketua DPR RI Cq. Ketua Komisi IV DPRRI di Jakarta;

3. Bapak Menteri Kehutanan RI di Jakarta;

4. Bapak Menteri ATR BPN RI di Jakarta;

5. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta;

6. Bapak Kajagung RI di Jakarta;

7. Bapak Kapolri di Jakarta:

8. Bapak Gubernur Lampung di Bandar Lampung;

9. Bapak Ketua DPRD Provinsi Lampung di Bandar Lampung;

10. Bapak Kapolda Lampung di Lampung Selatan;

11. Bapak Kajati Lampung di Bandar Lampung;

12. Bapak Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung;

13. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan di Blambangan Umpu;

14. Bapak Kejari Way Kanan di Blambangan Umpu;

15. Bapak Direktur PT. Inhutani V di Bandar Lampung;

16. Bapak Direktur PT. PSMI di Bandar Lampung;

17. Bapak Direktur PT. BLS di Bandar Lampung;

18. Yang dipandang perlu;

19. Pers. (**)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar