“Razia Tambang Ilegal PTPN I Blambangan Umpu Dibongkar! Tim 12: Siapa Bermain Harus Diungkap”
Way Kanan –Beraninews.
Koordinator Tim 12 Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, Cahyalana, S.Sos, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal di kawasan lahan PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu.
Razia yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Kodam XXI/Reden Intan terhadap para pelaku tambang ilegal dinilai sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas aparat. Siapapun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di lahan PTPN I Regional 7 harus diungkap secara terang benderang,” tegas Cahyalana.
Ia menegaskan, Tim 12 tetap konsisten dan berkomitmen terhadap berita acara kesepakatan bersama yang telah ditandatangani beberapa bulan lalu di Aula Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Kesepakatan itu melibatkan unsur Forkopimda, Tim 12, pihak PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu, ATR/BPN Way Kanan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas tambang ilegal dilarang keras dilakukan di lahan PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu seluas 987,4 hektare.
Menurut Cahyalana, razia yang terjadi beberapa waktu lalu harus menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi melakukan aktivitas melanggar hukum.
“Dalam kehidupan bermasyarakat ada aturan yang harus dijunjung tinggi, baik aturan agama maupun aturan negara. Kebebasan bukan berarti bertindak sesuka hati, karena setiap pelanggaran pasti ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Way Kanan, khususnya masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
“Jangan sampai masyarakat terseret dalam aktivitas yang melanggar hukum. Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas daerah,” tambahnya.
Lebih jauh, Tim 12 juga mendesak pihak PTPN I Regional 7 agar segera melakukan penataan ulang terhadap lahan seluas 987,4 hektare tersebut agar kembali produktif.
Menurutnya, lahan itu harus mampu memberikan asas manfaat bagi masyarakat ulayat Buay Pemuka Pangeran Udik, warga sekitar, sekaligus memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
“Lahan itu harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi masyarakat adat, warga sekitar, serta menjadi sumber pemasukan bagi daerah,” pungkasnya.(**)

Posting Komentar