News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Advokat Riko Ernando : UU Tipikor Diberikan Keringanan Apabila Kerugian Negara Dikembalikan, Wajar Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi 100 Miliar Tol Terpenka

Advokat Riko Ernando : UU Tipikor Diberikan Keringanan Apabila Kerugian Negara Dikembalikan, Wajar Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi 100 Miliar Tol Terpenka

Bandar Lampung . Beraninews. 

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung atau Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200),  Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam putusannya, dua eks pejabat pejabat Divisi V PT. Waskita Karya divonis berbeda.  Terdakwa atas nama Tujuanta Ginting S.E M.M., anak dari Sipat Ginting dijatuhkan vonis 2 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Widodo Mardiyanto S.E Bin Harsono dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Dalam tuntutannya JPU sebelumnya menuntut terdakwa Tujuanta Ginting dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Sedang terdakwa Widodo Mardiyanto dituntut  3 tahun penjara.

“Kami sudah menyelesaikan kerugian negara dan menerima putusan. Sebab kami telah melihat dalam putusan tersebut terdapat keadilan dan mengabulkan permohonan klien kami untuk memohon hukuman yang seringan-ringannya,” terang Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., MKn.

Sementara praktisi hukum Riko Ernando ,SH, Kamis , 26 mengatakan  keringanan hukuman yang diberikan Kepada terdakwa merupakan hal yang biasa karena sudah di atur dalam Undang Undang Tipikor.

" Pengembalian uang hasil korupsi diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

" Pasal Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku. 

Namun Pengembalian menjadi faktor meringankan hukuman.

" Uang/aset hasil sitaan akan dilelang oleh KPKNL dan dikembalikan ke kas negara, " ujar Riko.

Seperti diketahui sebelumnya dalam perkara ini Kejati Lampung berhasil mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy menyatakan salah satu tersangka yaitu Tujuanta Ginting sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT. Waskita Karya telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Dengan penyerahan ini, total pengembalian oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp7,42 miliar,” katanya.

Sementara jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar.

“Seluruh dana pengembalian dari tersangka tersebut saat ini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI),” ungkapnya.

Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan du tahap penyidikan hingga persidangan. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kejati Lampung masih terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal dengan menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan dari saksi-saksi. Proses penyidikan, termasuk atas nama tersangka IN (Ibnu Noval) Kadiv V PT. Waskita Karya, juga masih terus berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akan terus menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusi.

Kejati Lampung sendiri telah menetapkan tiga orang eks pejabat PT. Waskita Karya sebagai tersangka. Mereka adalah Tujuanta Ginting, Widodo Mardiyanto dan Ibnu Noval, mantan Kepala Divisi V PT. Waskita Karya. Penyidik juga menyita aset bernilai puluhan miliar dari ketiganya.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.

Diketahui, kontrak pekerjaan proyek tol Terpeka sendiri tercatat sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang dikerjakan 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek Divisi V PT. Waskita Karya dalam laporan mereka membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada.(**) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar