Pemkab Pesibar Dukung Ranperda Perlindungan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif
Pesisir Barat, Beraninews.
Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda Tanggapan Pemerintah terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Kamis (6/11/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M., dihadiri 17 dari 24 anggota dewan, serta unsur forkopimda, staf ahli, kepala OPD, dan camat se-Pesibar.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia menegaskan, penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
“Pesibar memiliki tantangan tersendiri dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dari 1.871 penyandang masalah kesejahteraan sosial, sekitar 10 persen adalah penyandang disabilitas. Sebagian besar tinggal di wilayah pesisir dan pedalaman yang aksesnya terbatas terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, transportasi, dan partisipasi sosial,” ujar Irawan Topani.
Ia menjelaskan, Pemkab Pesibar telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Namun, menurutnya, pengaturan tersebut akan lebih kuat apabila dituangkan dalam bentuk Perda agar memiliki dasar hukum yang mengikat dan bersifat strategis.
“Pemkab Pesibar sependapat bahwa penyusunan Perda ini penting untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, agar mereka terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Ini adalah wujud implementasi sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak, Wakil Bupati menilai inisiatif DPRD tersebut sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban
negara dalam membiayai pendidikan dasar.
“Pendidikan inklusif dan ramah anak adalah bentuk komitmen daerah dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Ranperda ini diharapkan harmonis dengan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, agar peningkatan kualitas pendidikan di Pesibar berjalan lebih maksimal, merata, dan berkeadilan,” jelasnya.
Irawan menegaskan, Pemkab Pesibar mendukung penuh penyusunan Perda tersebut untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan ramah anak.
“Pemkab Pesibar mengapresiasi DPRD yang peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat melalui inisiatif penyusunan dua Ranperda ini. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga Pesibar,” tutup Irawan Topani. (**)

Posting Komentar