Sidang Direktur BUMD Way Kanan, Saksi Yoni Aliestiadi: “Saya Tidak Pernah Menandatangani Kontrak Kemitraan
Bandar Lampung (Beraninews) — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Way Kanan Makmur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/10).Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Handoko itu menghadirkan dua saksi penting, yakni Monei, analis bisnis BUMD Way Kanan, serta Yoni Aliestiadi, mitra pengembangan ayam broiler yang diduga menjadi bagian dari proyek kemitraan fiktif tersebut.
Dalam kesaksiannya, Yoni Aliestiadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kontrak kemitraan dengan para pemilik kandang seperti yang tercantum dalam dokumen BUMD.
“Saya enggak pernah menandatangani berkas kontrak sama mitra yang punya kandang,” tegas Yoni di depan majelis hakim.
“Semua kontrak itu palsu, dan sebagian besar nama-nama dalam berkas tidak saya kenal, Pak Hakim,” lanjutnya.
Yoni juga menjelaskan bahwa selama kegiatan usaha berjalan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses penjualan maupun pengelolaan keuangan. Ia bahkan mendengar langsung keluhan dari beberapa mitra yang menyebut bahwa keuangan BUMD Way Kanan Makmur tidak dikelola secara transparan.
Sementara itu, saksi Monei mengungkapkan bahwa dalam proses pengembangan bisnis, Direktur BUMD tidak pernah meminta pendapat atau laporan analisis dari dirinya sebagai pejabat yang berwenang di bidang bisnis.
“Saya hanya tahu laporan keuangan setelah kegiatan berjalan. Tidak ada rapat atau koordinasi soal kerja sama itu,” ujar Monei di hadapan hakim.
Menanggapi kesaksian para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nurul Fatimah menyebut bahwa keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi.
“Dari keterangan saksi Yoni dan Monei, terlihat jelas adanya ketidak terlibatan pihak mitra secara resmi, namun dana tetap dicairkan ini memperkuat tindak Pidana korupsinya,” tegasnya.
" Terkait keuntungan dari usaha peternakan ayam broiler yang dilaporkan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan pendapatan yang sebenarnya yang disampaikan BUMD Way Kanan Makmur. " kata Dwi Nurul seusai sidang.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Handoko juga sempat menegur kuasa hukum terdakwa, Askur, agar tidak menanyakan hal-hal teknis di luar pokok perkara.Kepada saksi Yoni Aliestiadi.
“Fokus pada substansi. Jangan masuk ke wilayah teknis yang tidak relevan,” tegas Hakim Handoko di ruang sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak BUMD dan sejumlah mitra lainnya.

Posting Komentar