News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Way Kanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM IKK Pakuan Ratu Tahun 2016, Kerugian Negara Capai Rp1,24 Miliar

Kejari Way Kanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM IKK Pakuan Ratu Tahun 2016, Kerugian Negara Capai Rp1,24 Miliar

Way Kanan . Beraninews— 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.

Kedua tersangka tersebut adalah EKO KUNCORO Bin SUTORO dan ZAINAL ABIDIN Bin LANJUMIN (alm). Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.46 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, kegiatan proyek SPAM IKK Pakuan Ratu I tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.240.239.635 dari nilai kontrak Rp4.789.801.000 yang tertuang dalam Kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016, dengan pelaksana 

PT Haga Unggul Lestari.Penetapan dan Dasar Hukum

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan telah menerbitkan:

Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro Bin Sutoro, dan

Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal Abidin Bin Lanjumin (alm).

Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan:

Nomor PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 atas nama Zainal Abidin Bin Lanjumin (alm), dan

Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Eko Kuncoro Bin Sutoro.


Selanjutnya, Kejari Way Kanan juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan:

Nomor PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro Bin Sutoro, dan

Nomor PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal Abidin Bin Lanjumin (alm).

Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2025 hingga 15 November 2025.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka disangkakan melanggar:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejari: Dua Alat Bukti Cukup dan Syarat Penahanan Terpenuhi

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Eko Kuncoro dan Zainal Abidin (alm) dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta telah terpenuhinya syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah, sekaligus menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam mendukung terciptanya aparatur daerah yang tertib dan bersih dari tindak pidana korupsi, demi mendukung pemerintahan di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan proyek strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, yakni air bersih. Kejari Way Kanan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(**) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar