News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

PEMERINTAH KABUPATEN WAYKANAN LANTIK PEJABAT HASIL UKOM DAN EVKIN SERTA JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

PEMERINTAH KABUPATEN WAYKANAN LANTIK PEJABAT HASIL UKOM DAN EVKIN SERTA JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

Way Kanan. Beraninews. 

Pemerintah Kabupaten Way Kanan hari ini (Kamis 23 Oktober 2025) melantik  dan mengambil  Sumpah/Janji Jabatan  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil UKOM dan EVKIN dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui Impasing/ Penyesuaian.

Sebagaiman diketahui bersama Sebelumnya agenda Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi telah dimulai dengan terbitnya Surat Bupati Way Kanan Nomor : 800.1.3 /526 /V.02-WK/2025 tanggal 1 September 2025  tentang Evaluasi Kinerja PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Surat Bupati Way Kanan Nomor:  800.1.3 /527 /V.02-WK/2025 tanggal 1 September  2025 tentang Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Way Kanan  Tahun 2025. 

Dengan agenda Pemberitahuan ke peserta Evaluasi Kinerja  dan Uji Kompetensi yang dilakukan pada Tanggal 1 September 2025, lalu penerimaan berkas Administrasi/portofolio/dokumen lainnya peserta Evaluasi Kinerja  dan Uji Kompetensi oleh Sekretariat Tim Pansel pada BKPSDM Kab Way Kanan dimulai tanggal 2 sampai dengan 4 September 2025, selanjutnya berkas Administrasi akan dilakukan Penilaian oleh Tim Pansel pada tanggal 8 dan 9 September 2025 sedangkan penulisan makalah telah dilakukan pada tanggal 11 September 2025 dan penilaian makalah serta wawancara pun telah dilakukan   pada 15,16,17 September 2025 akumulasi dari semua agenda UKOM dan EVKIN berdasarkan laporan hasil Tim Pansel terhadap Agenda UKOM dan EVKIN Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan Ke  Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Persetujuan atau rekomendasi hasil.

Penilai Kualifikasi, Kompetensi, Penilaian Kinerja terhadap PPT Pratama di Lingkungan pemerintah kabupaten Way Kanan telah dilakukan dengan menyelaraskan kebutuhan Instansi untuk akselerasi percepatan pembangunan dan pelayanan publik   guna   mewujudkan apa yang menjadi VISI dan MISI Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta dapat merespon lebih cepat dan baik  terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. 

Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan berdasarkan  SK Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2-629 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan  Pegawai  Negeri  Sipil  Dalam  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan  SK Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2-270 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. 

Yang terbit setelah Pemerintah Kabupaten Way Kanan mendapatkan Rekomendasi/ Persetujuan Dari   Badan Kepegawaian Negara    :

1. Rekomendasi/pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara Nomor: P/0824/07/D/2025   perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21274/R-AK.02.03/SD/F/2025   hal Rekomendasi Hasil Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di  Kabupaten Way Kanan.

3. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21277/R-AK.02.03/SD/F/2025   hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di  Kabupaten Way Kanan.

Selanjutkan para pejabat Pimpinan Tingi Pratama yang dilantik dan diangkat sumpah hari ini juga Ada menandatangani Fakta Integritas JPTP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PERMENANRB No 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPTP Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan intansi Pemerintah.

Adapun PPT Pratama Yang dilantik pada hari berjumlah 15 orang :

1. KIKI CHRISTIANTO, SE,.MM dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  

2. KUSUMA ANAKORI, S.E., M.AP dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Sekretariat  Daerah Kabupaten

3. BISMIJANADI. S.E..M.M dilantik sebagai Inspektur Daerah  

4. FALAHUDIN, S.I.KOM dilantik sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan

5. Drs.NURYADIN ALI MUSTOFA, M.M dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

6. SEPTA MUKTAMAR, S.E.,M.M dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah

7. INDRA KESUMA, S. Sos.,M.Si dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kab. Way Kanan

8. ACHMAD AGUNG BRAMTIHALLEY, S.E., M.M Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah

9. KETUT ARTIKE., S.I.P., M.I.P. dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan

10. RIVA ADI CANDRA, S.SOS., M.H dilantik sebagai Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan

11. Drs. RINALDI, M.M  dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Setdakab  Way Kanan

12. Drs. HARUN ANOSA, M.M  dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi Dan Keuangan

13. ROFIKI, S.T.P., MM dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

14. EDI SUPRIANTO, S.PD., M.M dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial

15. DWI HANDOYO RETNO, S.E.,M.M Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Masih ada beberapa Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama yang hari ini belum dilakukan pelatikan karena masih menungu kelengkapan Berkas pendukung lainnya dan akan menjadi agenda selanjutnya, Adapun  kekosongan  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Way Kanan direncanakan akan dilakukan pengisian melalui seleksi terbuka jabatan pimpinan Tingi Pratama  sesuai Amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 terdiri dari unsur internal, eksternal, akademisi dan profesional.

Sedangkan Pelantikan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian atau impasing adalah Amanah dari Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 229 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Dalam jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Melalui Penyesuaian/Inpassing. Yang mana Pemerintah Kabupaten Way kanan juga sudah Mendapatkan rekomendasi BKN terkait jabatan Fungsional ini yaitu Rekomendasi/pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara Nomor: P/0824/07/D/2025   perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. 

Adapun Pejabat Fugsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dilantik berjumlah 10 Orang  adalah :

1. RISEP FANTRI ROZA., SE., M.Si dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya

2. YOPI DARLI, SE., MM dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda

3. OMIYANA, SE., MM  dilantik Sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli

4. YEPI TRIWULANTIKA, SE  dilantik Sebagai  Penata Kelola Penanaman Modal Ahli

5. YULI HANDAYANI, SE dilantik Sebagai  Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama

6. ARHAM SOLEH, SE., MM dilantik Sebagai  Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama

7. YEPI WIDASARI, SE dilantik Sebagai  Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama

8. LINDAWATI, SE dilantik Sebagai  Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama

9. MAHDALENA, SE dilantik Sebagai  Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama 

10. PAIDI, SE dilantik Sebagai  Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama 

Bupati berharap kegiatan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini dapat menjadi momentum untuk bergerak lebih cepat dan responsif dalam memberikan pelayanan publik pada masyarakat di Bumi Ramik Ragom yag kita cintai ini.(**) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar