Dinas P3AKB Gugus Tugas dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas KLA Tahun 2025
Pesisir Barat, — Dalam upaya memperkuat komitmen serta mendorong peran aktif Gugus Tugas dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas KLA Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sunset Beach, Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah. Selasa, (29/04/2025)
Rakor ini bertujuan untuk melakukan evaluasi, monitoring, serta menyamakan persepsi terkait langkah-langkah strategis dalam mendukung pengembangan KLA. Selain itu, Rakor juga membahas persiapan Gugus Tugas dalam menghadapi proses Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.
VLH merupakan bagian penting dalam proses penilaian KLA yang menilai kesiapan dan komitmen daerah dalam menyediakan lingkungan yang ramah anak. Verifikasi dilakukan secara daring dan luring, dengan melibatkan berbagai elemen pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya secara terpadu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Kepala DP3AKB Kabupaten Pesisir Barat Dr. Budi Wiyono, M.H., unsur Forkopimda, perwakilan OPD, dan berbagai stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Kepala DP3AKB Pesisir Barat, Dr. Budi Wiyono, M.H., menyampaikan optimismenya terhadap capaian yang akan diraih Kabupaten Pesisir Barat. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi ini menjadi momen penting untuk menunjukkan capaian nyata pemerintah daerah dalam implementasi program ramah anak serta memperkuat sinergi antar-perangkat daerah.
“Proses ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menunjukkan sejauh mana kebijakan dan program ramah anak telah diimplementasikan, serta bagaimana sinergi antar-perangkat daerah terus kami bangun guna memenuhi indikator KLA. Kami berharap ini dapat menjadi acuan dalam mengembangkan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Dr. Budi.
Ia juga menambahkan, penilaian KLA mengacu pada implementasi lima klaster substantif Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: pemenuhan hak sipil dan kebebasan; hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak atas kesehatan dan kesejahteraan; hak atas pendidikan serta waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus bagi anak.
Melalui pelibatan aktif seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menunjukkan komitmen kuatnya dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penetapan predikat KLA tahun 2025 sekaligus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di masa mendatang.( indra)
Posting Komentar