News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Raden Adipati minta DPC GRANAT Way Kanan mampu melakukan tugas pemberantasan narkoba dengan lebih menyentuh melalui penyuluhan maupun sosialisasi serta pembinaan di semua tingkatan

Bupati Raden Adipati minta DPC GRANAT Way Kanan mampu melakukan tugas pemberantasan narkoba dengan lebih menyentuh melalui penyuluhan maupun sosialisasi serta pembinaan di semua tingkatan



Way Kanan.Beraninews.


Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Pelantikan Pengurus DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan Periode 2022-2027 di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Senin (28/11/2022).


Acata yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina DPP GRANAT, Komjen Pol Purn. Drs. Togar M Sianipar, M.Si, Ketua Umum DPP GRANAT DR. KRH. Hendri Yosodiningrat, S.H.,M.H, Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, H. Tony Eka Chandra beserta anggota, Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Keuanngan dan Aset Daerah, Ketua dan jajaran Pengurus DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan.


Dalam sambutannya, Bupati Adipati mengatakan bahwa DPC GRANAT Way Kanan mampu melakukan tugas pemberantasan narkoba dengan lebih menyentuh melalui penyuluhan maupun sosialisasi serta pembinaan di semua tingkatan, sehingga kedepannya diharapkan akan lahir generasi Kabupaten Way Kanan yang terbebas dari bahaya narkoba. Namun perlu diingat, bahwa Pengurus dan Anggota GRANAT harus terlebih dahulu menjadi model generasi bebas narkoba di tengah-tengah masyarakat, karena dibanyak tempat, justri penggiat dan ormas pencegah penyalahgunaan narkoba yang malah tersandung masalah narkoba. Tentunya hal tersebut tidak tidak akan terjadi dengan Pengurus dan Anggota DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan.


“Kabupaten Way Kanan yang berbatasan langsung dengan Sumatera Selatan, serta di wilayah lintas Sumatera, transfer narkoba melalui Negara dan Provinsi tetangga menjadi masalah besar yang saat ini belum tertuntaskan. Dimana kondisi tersebut memerlukan keterlibatan semua pihak serta perlu dilakukannya penanganan secara seriuis, bukan saja oleh Pemerintah tetapi juga harus didukung oleh partisipasi dan peran aktif segenap lapisan masyarakat termasuk DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan. Karena, saat ini narkkoba sudah tidak hanya menjadi musuh hukum, tetapi juga sudah menjadi musuh masyarakat”, ujar Bupati Way Kanan.


Sehingga kami sangat mengapresiasi setiap langkah dan upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh BNNK  maupun Polri, bahkan ada juga ormas yang siap dan peduli untuk ikut serta melakukan pemberantasan narkotika di Kabupaten Way Kanan, tentunya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, masih lanjut Bupati penerima Penghargaan Manggala Karya Kencana dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.


Selama ini kami Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus membangun sinergi dengan Polri dan BNNK, serta pihak-pihak lainnya guna melakukan pengawasan, pembinaan serta pemberantasan terhadap bahaya narkotika kepada masyarakat dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kampung dan Kelurahan dengan tugas sebagai pemantau, serta memberikan informasi jika terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing." Ujar Bupati Adipati


“Hal ini kita lakukan sebagai wujud sinergitas Pemerintah Daerah dengan Kepolisian dan BNNK dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Way Kanan. Karena pemberantasan narkoba juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemerintah, Polri maupun BNNK saja, perlu adanya kerjasama semua pihak. " imbuhnya 


Kami berharap nantinya DPC GRANAT dapat menjadi garda terdepan, agar lebih gencar lagi melakukan pemberantasan terhadap narkoba di Kabupaten Way Kanan. Kita harus saling bisa memperkuat, mengisi dan melengkapi untuk memberantas narkotika ini demi membangun Bumi Ramik Ragom Kabupaten Way Kanan Unggul dan Sejahtera, terutama pada kalangan generasi muda harapan bangsa”, tutup Bupati Adipati.


Diketahui, berdasarkan data Satnarkoba Polres Way Kanan, di Tahun 2021 mengalami kenaikan sebanyak 1% disbanding Tahun 2022, dimana pada Tahun 2020 sebanyak 61 perkara, sedangkan pada Tahun 2021 berhasil mengamankan tersangka sebanyak 82 orang, dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 29,00361 Kg, sabu 80,37 gram, XTC sebanyak 4,1/2 butir, dan tembakau sintetis/tembakau gorilla 39,42 gram. Dimana artinya, Kabupaten Way Kanan sudah menjadi ancaman terbesar bagi generasi bangsa kedepannya. Narkoba juga tidak hanya menyerang remaja usia produktif dan kalangan ekonomi tertentu saja, tetapi sudah merambah ke Sekolah-sekolah, Pejabat, ASN, Honorer dan Mahasiswa.(***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar