Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Way Kanan, mengundang seluruh ormas dan LSM sebanyak 76 organisasi
Way Kanan. Beraninews.
Untuk kali kedua di tahun 2019 ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Way Kanan, mengundang seluruh ormas dan LSM sebanyak 76 organisasi, yang tersebar di 14 Kecamatan dalam rangka silaturahmi, dan pembinaan guna menyatukan Visi dan Misi.
Dalam arahannya Kepala Badan Kesbangpol Drs. Marson mengatakan, pertemuan kali ini antara tim pengawasan terpadu dengan para ketua Ormas dan Lsm.
Hal ini merupakan tindak lanjuti dari Permendagri No. 56 Tahun 2017, tentang pengawasan ormas dilingkungan menteri dalam negeri dan pemerintahan daerah, dan hal ini sejalan dengan Undang- Undang Dasar, Pemerintah menjamin masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.
"Dengan terbentuknya tim terpadu pengawasan ormas ini diharapkan sesuai dengan tujuannya, yakni untuk melindungi ormas dan LSM, khususnya yang ada di Way Kanan," ujar Marson.
"Tujuannya tim terpadu ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya konflik dalam masyarakat, mengingat tahun 2020, memasuki masa pemilihan bupati" kata Marson.
Ditambahkan oleh Marson, memasuki masa pilkada ini biasanya akan bermunculan ormas- ormas yang baru untuk meramaikan keberadaan ormas, dalam rangka sebagai salah satu bentuk manuver berpolitik praktis, yang terkadang keberadaannya tidak menutup kemungkinan memunculkan pergesekan sendiri dikalangan Ormas itu sendiri.
"Oleh karena itu, dengan adanya tim terpadu ini, adalah untuk melindungi ormas- ormas yang memang masih aktif dan menjalankan organisasi di Way Kanan," bebernya.
Dalam kesempatan itu juga, Marson juga menjelaskan fungsi dan kedudukan Badan Kesbangpol terhadap para Ormas dan LSM, untuk ormas dan LSM yang sifatnya nasional, yakni memiliki kepengurusan di tingkat pusat, maka pengurus ormas dan LSM, cukup hanya melaporkan keberadaannya ke kantor Badan Kesbangpol, selanjutnya, bagi ormas dan LSM yang bersifat lokal, melaporkan ke Kesbangpol, dan Kesbangpol akan membuatkan rekomendasi ke Departemen Hukum dan Ham, untuk mendapatkan izin ormas maupun LSM nya.
"Kalau selama ini, ormas dan LSM harus mendaftar ke Kesbangpol, namun sekarang hanya melaporkan keberadaannya yang ormas dan LSM nasional, sedangkan untuk yang lokal, Kesbang hanya membuatkan rekomendasi saja," jelas Marson.
Kabid Poldagri Oka Saputra, S.Sos, MM, dalam laporannya mengatakan, permendagri No. 56 Tahun 2017, dan Surat Keputusan Bupati No.407/V.07-WK/HK/2019, tentang tim terpadu pengawasan terhadap ormas dan LSM,
Dengan dasar tersebut, maka Kesbangpol dan Tim Terpadu, melaksanakan tatap muka dan bersilaturahmi dengan para pimpinan ormas yang ada di Way Kanan.
Dalam pertemuan tersebut juga menghadirkan nara sumber dari tiga instansi vertikal, yakni Kapten Sulaiman dari Kodim 0427, Kasi Intel Kejaksaan dan Kasat Intelkam Polres Way Kanan AKP Doni Oktarizal. (rls/mg).
Posting Komentar