Berkas laporan ke -2 JR warga Soponyono kasus pencabulan dibawah umur dinaikan
Blambangan Umpu. Beraninews.
Polres Way Kanan melengkapi berkas laporan ke 2 perkara JR warga Soponyono dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.
Laporan ke 2 yang di laporkan HM (14 tahun) siswi MTS atas perbuatan JR karena sudah meyetubuhi HM sebanyak 3 kali.
JR mengakui juga perbuatannya meniduri HN sebanyak 3 kali, di rumah saudaranya Carles dengan alamat Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin pada tanggal 8-10 Oktober 2018.
Kasat Reskrim mewakili Kapolres Way Kanan membenar kan bahwa kasus laporan ke 2 atas nama JR warga masyarakat Soponyono telah siap dinaikan.
" Kami sudah melengkapi berkas perkara JR atas laporan ke 2 nya dengan kasus menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 3 kali ." Tambah AKP Yuda Wiranegara, SH.SIK.
Tersangka akan kita kenakan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentng perlindungan anak
Bisa di hukum diatas 15 tahun.(Red)