News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

KARHUTLA KEMBALI MENGHANTUI WAY KANAN, WARGA LAPOR KAPOLRES: “TOLONG TINDAK TEGAS AGAR ADA EFEK JERA!”

KARHUTLA KEMBALI MENGHANTUI WAY KANAN, WARGA LAPOR KAPOLRES: “TOLONG TINDAK TEGAS AGAR ADA EFEK JERA!”

 


Kebun Plasma Bandar Dalam Terbakar, Warga Pertanyakan Laporan yang Disebut Terkendala Surat Tanah

WAY KANAN — Beraninews. 

Kemarau panjang dan cuaca panas yang terjadi di Kabupaten Way Kanan membuat masyarakat semakin resah. Kekhawatiran terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuat setelah kebakaran melanda kawasan kebun plasma karet di wilayah Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Api disebut membakar kawasan kebun plasma karet dan hingga malam hari masih berupaya dipadamkan oleh masyarakat bersama aparatur kampung dan TNI.

Kepala Kampung Bandar Dalam, Hasani, bersama masyarakat dan personel TNI disebut berjibaku memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Upaya pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, berdasarkan keterangan warga, api disebut masih menjalar di sejumlah titik kawasan Plasma Bandar Dalam hingga wilayah KM 42.

Warga Duga Api Berasal dari Pembukaan Lahan

Warga menduga kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas penebangan atau pembukaan lahan. Salah satu warga yang disebut diduga berkaitan dengan lokasi tersebut adalah Ramidi, warga Bandar Dalam.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Pihak yang disebut namanya juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Mengetahui kejadian tersebut, Kepala Kampung Bandar Dalam kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Tidak berhenti di tingkat kampung, pihak pemerintah kampung bersama masyarakat kemudian berupaya membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian.

Warga Pertanyakan Mekanisme Laporan

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, masyarakat disebut mendatangi Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun, menurut keterangan Kepala Kampung Hasani, laporan tersebut belum diterima karena pelapor disebut tidak membawa dokumen kepemilikan atau surat tanah atas lahan yang terbakar.

Hasani kemudian datang langsung ke Polres Way Kanan untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, lokasi kebakaran serta dugaan asal api.

Penyidik kemudian disebut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama pelapor.

Namun setelah olah TKP, menurut keterangan pihak kampung, upaya pelaporan kembali terkendala karena pelapor masih diminta membawa dokumen terkait tanah.

“Kami Taat Hukum, Tidak Mau Main Hakim Sendiri”

Kepala Kampung Bandar Dalam, Hasani, mengaku pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Kami mencoba melaporkan ke pihak berwajib karena kami taat hukum. Kami tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak mau main hakim sendiri terhadap orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Hasani.

Ia berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti kejadian tersebut apabila ditemukan unsur pidana.

“Kami memohon kepada Kapolres Way Kanan untuk bergerak cepat agar tidak terjadi lagi kebakaran dan memberikan efek jera terhadap terduga pelaku pembakaran,” tegasnya.

Api Disebut Masih Menjalar

Kekhawatiran warga semakin meningkat karena api disebut masih menjalar di kawasan Plasma Bandar Dalam hingga wilayah KM 42.

Masyarakat berharap persoalan karhutla ini mendapat perhatian serius, terlebih kondisi kemarau dan cuaca panas membuat api berpotensi semakin sulit dikendalikan.

Hasani juga mempertanyakan apakah dalam membuat laporan dugaan tindak pidana kebakaran lahan, masyarakat memang wajib terlebih dahulu membawa sertifikat atau bukti kepemilikan tanah.

Pasalnya, menurut keterangan pihak kampung, kawasan tersebut merupakan eks plasma KUD Catur Tunggal dan proses administrasi surat-menyurat lahannya disebut masih berlangsung.

“Apakah pelapor mesti membawa sertifikat tanah yang kebunnya terbakar tersebut atau bagaimana? Karena lahan ini adalah eks plasma KUD Catur Tunggal yang surat-menyuratnya masih dalam proses,” ujarnya.

Kapolres Way Kanan Diharapkan Beri Penjelasan

Masyarakat berharap Kapolres Way Kanan dapat memberikan perhatian dan penjelasan terkait mekanisme penanganan laporan tersebut.

Selain itu, warga meminta aparat segera memastikan penyebab kebakaran melalui penyelidikan dan olah TKP secara profesional. Jika nantinya ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebakaran lahan bukan hanya persoalan kerugian kebun, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan ancaman meluasnya karhutla di tengah kondisi cuaca yang panas dan kering.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Way Kanan masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme penerimaan laporan dan penanganan dugaan kebakaran tersebut.

(Media Joy Way Kanan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar