News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

DPC GRANAT Apresiasi Polres Way Kanan Terbitkan DPO Abeng, Diduga Oknum Polisi

DPC GRANAT Apresiasi Polres Way Kanan Terbitkan DPO Abeng, Diduga Oknum Polisi

 

WAY KANAN — Beràninews.

Setelah beberapa bulan menjadi perhatian publik, Polres Way Kanan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BI alias Abeng, pria berusia 42 tahun yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika. Minggu(25/10)

BI alias Abeng diketahui berdomisili di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diduga merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor: DPO/35/X/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tertanggal 20 Oktober 2026.

Berawal dari Penangkapan Juni 2026

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Way Kanan setelah pada 5 Juni 2026 beredar informasi mengenai penindakan yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam informasi yang beredar saat itu, petugas disebut mengamankan seorang terduga pelaku bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama disebut berlangsung di sebuah rumah kos di kawasan KM 10, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

Tidak lama kemudian, petugas juga melakukan penghentian terhadap sebuah mobil Toyota Terios berwarna hitam di depan Polsek Baradatu.

Mobil tersebut kemudian diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Sementara pengemudinya disebut belum berhasil diamankan pada saat itu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan BI alias Abeng, yang disebut-sebut sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara.

GRANAT: Tidak Boleh Ada Tebang Pilih

Terbitnya DPO tersebut mendapat apresiasi dari DPC GRANAT Way Kanan.

Sekretaris DPC GRANAT Way Kanan, Yoni Aliestiadi, mengatakan langkah Polres Way Kanan menerbitkan DPO merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara narkotika harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

«“Ini bukti bahwa Polisi tidak boleh pilih-pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses dan ditangkap sesuai ketentuan hukum, walaupun yang bersangkutan diduga merupakan anggota Polisi,” ujar Yoni.»

Yoni menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

DPC GRANAT, lanjutnya, mendukung langkah positif Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan.

Masyarakat Diminta Bantu Polisi

DPC GRANAT juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan BI alias Abeng agar tidak melakukan tindakan sendiri.

Masyarakat yang memiliki informasi dapat segera melaporkannya kepada Polsek terdekat, Polres Way Kanan, penyidik yang menangani perkara, atau melalui Call Center Polri 110.

“Jangan mengambil tindakan sendiri. Jika melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan orang yang masuk DPO, segera sampaikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” katanya.

Yoni menambahkan, perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polisi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

“Narkoba musuh kita bersama. GRANAT bersama masyarakat mendukung Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Redaksi Beraninews — Narkoba Musuh Kita Bersama. Polisi dan masyarakat bersinergi memberantas narkoba.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar