Kas Daerah Diduga Seret, Pemborong Keluhkan Retensi Belum Dibayar, Ada Apa dengan Keuangan Pemkab Way Kanan?
Way Kanan –Beraninews.
Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan. Sejumlah rekanan atau pemborong mengeluhkan hingga kini dana retensi pekerjaan Tahun Anggaran 2025 belum juga dapat dicairkan.
Keterlambatan pembayaran tersebut memunculkan dugaan di kalangan rekanan bahwa kondisi kas daerah sedang mengalami tekanan, sehingga sejumlah pengajuan pembayaran belum dapat direalisasikan.
Keluhan para pemborong itu mendorong media melakukan upaya konfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan. Namun, nomor WhatsApp yang biasa digunakan Kepala BPKAD tidak aktif.
Saat didatangi ke kantor, pegawai menyampaikan bahwa Kepala BPKAD sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta sejak Rabu.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak BPKAD membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat, terutama mengenai keterlambatan pembayaran hak para rekanan.
Sejumlah pemborong berharap Pemerintah Kabupaten Way Kanan segera memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran retensi agar tidak mengganggu kondisi keuangan perusahaan maupun keberlangsungan usaha mereka.
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, di tengah keluhan mengenai keterbatasan anggaran, masih terdapat pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Selain persoalan pembayaran retensi, media juga menyoroti penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), termasuk dugaan manipulasi absensi yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara, penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu Keterbukaan Informasi Publik
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk informasi terkait pengelolaan keuangan daerah sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.
Para rekanan berharap Pemerintah Kabupaten Way Kanan segera memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi pembayaran retensi sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Kabupaten Way Kanan belum dapat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan maupun BPKAD sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)

Posting Komentar