News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Sidang Perdana Mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara Digelar di PN Kotabumi

Sidang Perdana Mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara Digelar di PN Kotabumi

Kotabumi – Beraninews

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa Efrizal Arsyad (EA), mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis (30/4/2026).

Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa EA.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Chandra Guna, SH, Sandra Lestari, SH, dan Yoanda Harun, SH menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Mereka memilih untuk langsung memasuki pokok perkara dengan meminta majelis hakim segera memeriksa para saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi upaya perdamaian antara terdakwa dan korban. Dalam proses tersebut, korban sempat mengajukan permintaan uang sebesar Rp150 juta, yang kemudian disepakati menjadi Rp60 juta sebagai syarat damai.

Menurut Chandra, uang sebesar Rp60 juta tersebut telah diserahkan oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya kepada korban. Saat penyerahan, pihak korban disebut tidak menghitung secara rinci uang tersebut dan hanya mengandalkan jumlah ikatan, dengan alasan saling percaya. Kesepakatan damai pun dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak.

Namun, lanjut Chandra, beberapa jam setelah penyerahan uang, pihak korban mengklaim terdapat kekurangan sebesar Rp11,2 juta. Tak hanya itu, korban juga mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara untuk mencabut kesepakatan damai yang telah dibuat, sehingga proses Restorative Justice (RJ) tidak dapat dilanjutkan.

“Yang menjadi keberatan kami, meskipun perdamaian dibatalkan secara sepihak, uang Rp60 juta yang sudah diserahkan oleh klien kami tidak dikembalikan oleh pihak korban,” ujar Chandra.

Pihaknya menilai tindakan tersebut merugikan kliennya dan mengindikasikan adanya itikad tidak baik dalam proses perdamaian.

“Atas kejadian ini, klien kami merasa ditipu karena perdamaian yang dijanjikan justru tidak terealisasi. Kami menduga ada rekayasa dalam proses tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari klien untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada waktu yang ditentukan oleh majelis hakim.( **) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar