Respon Cepat Layanan 110, Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Terduga Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 32,83 Gram Sabu
Polres Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui respon cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 dan nomor pengaduan WhatsApp Polres Way Kanan, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba IPTU Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo dalam konferensi pers di Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu yang meresahkan warga setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB berhasil menangkap MU.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,77 gram yang berada dalam genggaman tangan tersangka. Selain itu, turut diamankan 94 klip plastik kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sedotan berbentuk skop, dan satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y19S warna putih.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka MU, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan yang mengarah ke lokasi kedua di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni NS (38), warga Jalan Kelambir V, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, serta ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penggeledahan di rumah ECR, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri milik NS serta di karpet dalam kamar rumah tersebut. Total berat bruto sabu yang diamankan dari lokasi kedua mencapai 24,06 gram.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 32,83 gram.
Terkait beredarnya video kendaraan yang menabrak mobil patroli polisi, Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat petugas melakukan upaya penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Saat itu, Satresnarkoba meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penghadangan. Sebuah mobil patroli Polsek Baradatu diposisikan melintang di jalan depan Mapolsek Baradatu. Namun pengemudi kendaraan Daihatsu Terios warna hitam diduga nekat menerobos dan menabrak bagian belakang kendaraan patroli.
Akibat benturan tersebut, Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo yang berada di samping kendaraan patroli ikut terdorong dan terpental sekitar satu meter. Sementara kendaraan Terios warna hitam yang digunakan pelaku akhirnya ditinggalkan dan kini telah diamankan di Polres Way Kanan sebagai barang bukti.
Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Ini merupakan bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolda Lampung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Selain itu, ini juga merupakan wujud respon cepat pelayanan kepada masyarakat atas setiap laporan yang disampaikan," tegas Kapolres.
Para terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti sebagai pengedar, mereka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Posting Komentar