Dewan Pendiri FKBPD.RI Soroti Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi BPD, Ingatkan Posisi Gubernur dan Bupati Sesuai Aturan Organisasi
Bandar Lampung . Beraninews
Pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Bukit Mas Resto, Bandar Lampung, Kamis (13/11/2025), mendapat perhatian serius dari Dewan Pendiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD.RI), Sabri Ahmad.
Dalam keterangannya, Sabri menegaskan bahwa posisi Gubernur maupun Bupati tidak semestinya masuk sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi yang bergerak di bidang desa atau pekon.
“Dalam struktur organisasi kemasyarakatan, posisi Gubernur atau Bupati seharusnya bukan sebagai pengurus. Mereka idealnya menjadi Dewan Pembina atau Penasehat. Apalagi ini menyangkut urusan desa/pekon,” tegasnya.
Rujukan Hukum dan Dasar Organisasi
Sabri Ahmad menyampaikan bahwa pendapat tersebut merujuk pada sejumlah landasan hukum yang sudah mengatur tentang pembentukan organisasi BPD, di antaranya:
-
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0000756.AH.01.07 Tahun 2015
Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan FKBPD Republik Indonesia. -
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0000181.AH.01.08 Tahun 2016
Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum FKBPD.RI. -
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Akta Notaris Nomor 17 Tahun 2007, tanggal 12 November 2007. -
Pedoman Umum Pembentukan Forum Komunikasi BPD
Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (2006). -
Surat Keterangan Terdaftar Kemendagri
Nomor 01-00.00/064/D.IV.1/2015 atas nama Dewan Pendiri FKBPD.RI. -
Berita Acara Musyawarah BPD Lampung Utara Nomor 01/DPD-FKBPD/UU/1/2018
Tentang rencana susunan pengurus baru FKBPD Lampung Utara.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Sabri menegaskan bahwa FKBPD.RI merupakan organisasi resmi yang telah mendapatkan pengesahan negara, termasuk mekanisme pembentukan pengurus hingga pedoman kelembagaannya.
Perlu Ketertiban dan Kesesuaian Aturan dalam Pembentukan Organisasi
Menurut Sabri Ahmad, pelantikan pengurus organisasi BPD semestinya merujuk pada aturan yang sah dan mengikuti tata kelembagaan desa sebagaimana diatur pemerintah.
“Sudah ada aturan yang jelas bagaimana organisasi komunikasi BPD dibentuk. Karena itu, struktur kepengurusan juga harus mengikuti rambu hukum dan pedoman yang berlaku,” ujarnya.
Sabri menilai, pelibatan pejabat daerah sebagai pengurus dalam organisasi desa berpotensi menimbulkan konflik norma, mengingat kepala daerah telah memiliki wadah organisasi tersendiri di tingkat provinsi maupun nasional.
“Gubernur atau Bupati sudah punya organisasi khusus para kepala daerah. Karena itu tidak tepat bila mereka masuk sebagai pengurus asosiasi desa,” tambahnya.
Harapan untuk Ketertiban Organisasi Desa di Lampung
Di akhir keterangannya, Sabri Ahmad berharap agar seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi, dapat mengikuti pedoman resmi yang telah dikeluarkan pemerintah terkait lembaga BPD.
“Organisasi desa harus berjalan sesuai dasar hukum agar tertib, jelas, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kelembagaan,” tutup Sabri. (**)

Posting Komentar