News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Way Kanan Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Way Kanan Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Way Kanan-Beraninews

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah kembali melantik 3 pejabat pimpinan tinggi pratama, berlangsung di Lantai 3 Pemkab Way Kanan, senin (24/11/2025).

Ketiga pejabat tinggi pratama yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah :

1. SELAN, S.SOS., M.M sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia Sekretariat  Daerah Kabupaten (Eselon II.b).sebelumnya Kadis Duk Capil.

2. IXUAN AHMADI, S.SOS., M.M sebagai Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat  Daerah Kabupaten (Eselon II.b).sebelumnya Kadis PMK

3. Drs. ADE CAHYADI, M.SI sebagai Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan (Eselon II.b).sebelummya Asisten.

Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPT Pratama hari didasarkan  pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3 - 6033 Tahun 2025 Tanggal 21 November 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan dan Juga   SK Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2-287 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan  Pegawai  Negeri  Sipil  Dalam  Jabatan Pimpinan Tinggi  dan juga telah mendapatkan  rekoemdasi dai Badan Kepegawaian Negara :

1. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21274/R-AK.02.03/SD/F/2025   hal Rekomendasi Hasil Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di  Kabupaten Way Kanan.

2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21277/R-AK.02.03/SD/F/2025   hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di  Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah ini adalah mutasi biasa sebagai pemantapan lembaga yang dipimpin juga peningkatan karir bagi pejabat yang bersangkutan.

"Jadikan pelantikan ini sebagai penyemangat bagi pejabat untuk.lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat." pesan Binda Ayu.

Kepada pejabat yang baru dilantik Bupati berharap agar tetap.menjaga akuntabilitas, dan berkontribusi nyata dalam tata kelola.pemerintahan

Sekdakab Way Kanan Machiavelli HT menambahkan Agenda Pelantikan hari ini sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi PPT Ptarama yang dilakukan berdasarkan pada Surat Bupati Way Kanan Nomor : 800.1.3 /526 /V.02-WK/2025 tanggal 1 September 2025  tentang Evaluasi Kinerja PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Surat Bupati Way Kanan Nomor:  800.1.3 /527 /V.02-WK/2025 tanggal 1 September  2025 tentang Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Way Kanan  Tahun 2025. Penilai Kualifikasi, Kompetensi, Penilaian Kinerja terhadap PPT Pratama di Lingkungan pemerintah kabupaten Way Kanan tersebut  dilakukan dengan menyelaraskan kebutuhan Instansi sebagai wujud akselerasi percepatan pembangunan dan pelayanan publik   guna   mewujudkan apa yang menjadi VISI dan MISI Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta dapat merespon lebih cepat dan baik  terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.

Adapun  kekosongan  4 (empat ) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Way Kanan yaitu Kepala Badan Pendapatan  Daerah Kabupaten Way Kanan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Way Kanan direncanakan akan dilakukan pengisian melalui seleksi terbuka jabatan pimpinan Tingi Pratama  sesuai Amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019  dengan Panita Seleksi terdiri dari unsur internal, eksternal, akademisi dan profesional. Dan melibatkan Lembaga Asesment Center untuk pengukuran dan penilaian Kompetensi Para Peserta nantinya.

Selanjutkan para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik dan diangkat sumpah   juga  menandatangani Fakta Integritas JPTP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PERMENANRB No 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPTP Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan intansi Pemerintah.(**).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar