Terungkap, Proyek Klinik Polres Way Kanan Dibiayai APBD 2025 — Masyarakat Pertanyakan Empati Pemerintah dan Polres di Tengah Jalan Rusak
Way Kanan – Beraninews.
Setelah menjadi sorotan publik lantaran pembangunan gedung tanpa papan informasi, akhirnya terungkap bahwa proyek pembangunan Klinik Polres Way Kanan ternyata bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025.
Sumber dana pembuatan klinik dan Aula Bhayangkari ini diketahui setelah ada nya berita yang membela dibenarkan pembangunan Favilun dan pagar Kejari Way Kanan oleh salah satu ketua LSM.
Data yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar dan dimenangkan oleh CV Marta Abadi sebagai pelaksana kegiatan. Sementara itu, pembangunan Aula Bhayangkari Polres Way Kanan juga dibiayai dari APBD dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Kedua proyek tersebut sontak menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, yang menilai pemerintah daerah dan institusi terkait kurang memiliki empati terhadap kondisi infrastruktur jalan di Way Kanan yang saat ini banyak mengalami kerusakan parah.
“Jalan di kampung dan antar kecamatan banyak berlubang, sulit dilalui warga, tapi dana miliaran justru dialokasikan untuk fasilitas penegak hukum. Ini tidak adil dan menyakitkan hati rakyat,” ujar salah satu warga Baradatu, Kamis (23/10/2025).
Publik Menuntut Keadilan Prioritas Anggaran
Ketua BARA JP Way Kanan, Ipara Rahmat, kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah semestinya memegang prinsip keadilan anggaran dan keberpihakan kepada masyarakat.
“APBD itu uang rakyat. Harusnya digunakan untuk kepentingan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat — seperti jalan, kesehatan publik, dan pendidikan. Kalau justru diutamakan untuk bangunan mewah instansi tertentu, ini patut dipertanyakan arah kebijakan kepala daerah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dalil hukum dan etika publik yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap pembangunan.
Menurutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan prinsip akuntabilitas dan kepentingan umum dalam setiap kebijakan pembangunan.
Selain itu, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga mengatur agar perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Keterbukaan informasi dan prioritas anggaran adalah amanat undang-undang, bukan pilihan. Pemerintah wajib transparan dan adil,” tambah Ipara.
Konfirmasi Pihak Pelaksana: Plang Sudah Terpasang
Sementara itu, pihak CV Marta Abadi selaku pelaksana proyek pembangunan Klinik Polres Way Kanan memberikan klarifikasi.
“Sudah ada papan proyek, dipasang di samping gedung klinik. Mungkin posisinya tidak terlihat dari depan, tapi kami sudah penuhi kewajiban administrasi,” ujar perwakilan kontraktor saat dikonfirmasi.
Sementara itu Ketua Bara JP sudah mengecek kelapangan didampingi kepala tukang langsung tidak menemukan papan nama yang disebut kan oleh pihak CV Marta Abadi.
Namun demikian, publik menilai pemasangan plang di lokasi tersembunyi bukan bentuk keterbukaan yang ideal, dan tetap tidak memenuhi semangat transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Polres Way Kanan terkait urgensi serta dasar kebijakan penggunaan dana APBD untuk proyek tersebut.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi tolong, lihat kondisi jalan kami yang rusak parah. Kalau klinik Polres dan aula penting, jalan rakyat juga jauh lebih penting,” pungkas warga.

Posting Komentar