News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

2 Perwira Polri Jadi Korban Imbas Sporadik 189 Hektar Diduga Palsu Diterbitkan Kades Lumbirejo diatas Lahan PT KPLB, Bakal Jalani Sidang Pelanggaran Disiplin

2 Perwira Polri Jadi Korban Imbas Sporadik 189 Hektar Diduga Palsu Diterbitkan Kades Lumbirejo diatas Lahan PT KPLB, Bakal Jalani Sidang Pelanggaran Disiplin


 Bandar Lampung.beraninews.

2 Perwira Polri Jadi Korban Imbas Sporadik 189 Hektar Diduga Palsu Diterbitkan Kades Lumbirejo diatas Lahan PT KPLB, Bakal Jalani Sidang Pelanggaran Disiplin 

Imbas sporadik seluas 189 hektar  diduga palsu  yang diterbitkan   oleh M Ridho Kades Lumbirejo Pesawaran dan prosesnya telah naik ke Penyidikan sejak bulan Juni 2025 lalu selangkah lagi menjadi tersangka.

Kemudian status DPO kepada Baheromsyah dan Iskandar dengan korban yang sama Direktur PT KPLB , kini  dua orang perwira Polri ikut jadi korban  dan  akan menjalani sidang  Pelanggaran Disiplin di Provos Polda Lampung.

Hal itu tertuang dalam  Surat Nomor B/197/VII/2025/ Propam prihal Surat Pemberitahuan Perkembangan  Hasil Penyelidikan  Propam  ( SP2HP2)  tanggal  14 Juli 2025 ditandatangani oleh An.  Kabid Propam  Polda Lampung  Kasubbid Paminal AKBP Andhiek Budi Kurniawan .S.I.K.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sumarno Mustopo yang juga sebagai  Direktur PT.KPLB ( Kapur Putih Lampung Berjaya) : 

" Sehubungan dengan laporan saudara perkembangan hasil pemeriksaan awal dugaan pelanggaran yang saudara laporkan  setelah diadakan penyelidikan dengan seksama ditemukan cukup bukti Kompol Defrison, SH.MH., Jabatan Kabagops Polres Lampung Selatan dan AKP Sofyansah,SH., jabatan  Kasat Binmas Polres Pesawaran melakukan pelanggaran Disiplin Polri selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung " . Artinya tidak lama lagi keduanya akan menjalani sidang di Provos Polda Lampung.

Sebelumnya Polda Lampung telah menerbitkan DPO ( Daftar Pencarian Orang )  kepada masing Baheromsyah sesuai surat DPO No : DPO /16/VI/RES 1.B/ 2025/ Ditreskrimum tanggal 18 Juni 2025  ditandatangani Kombes Pol Pahala Simanjuntak selaku Direktur Kriminal Umum Polda Lampung dan Iskandar  sesuai 

surat DPO No : DPO /15/VI/RES 1.B/ 2025/ Ditreskrimum tanggal 18 Juni 2025  ditandatangani Kombes Pol Pahala Simanjuntak selaku Direktur Kriminal Umum Polda Lampung.

Keduanya dijerat pasal 362 KUHpidana Jo pasal 406 KUHpidana yakni pencurian kayu jati  dan pengrusakan barang  diatas lahan milik pelapor Sumarno Mustopo Direktur PT KPLB ( Kapur Putih Lampung Berjaya).

Polda Lampung juga telah menaikkan ke Tahap Penyidikan dengan terlapor M.Ridho   Kades Lumbirejo, Pesawaran terkait terbitnya Sporadik seluas 189 hektar.

Dugaan  Pemalsuan surat dugaan pelanggaran pasal 263 KUHpidana telah naik ke Penyidikan sejak tanggal 4 Juni 2025 lalu

Sesuai surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/ 161/VI/RES.1.9/ 2025 /Ditreskrimum tanggal 4 Juni 2025.

Sementara Kuasa Hukum Sumarno Mustopo Direktur PT KPLB ( Kapur Putih Lampung Berjaya), Wiliyus Prayietno,SH MH., saat dikonfirmasi membenarkan proses hukum yang sedang berjalan atas laporan pihaknya sebagai korban   para terlapor.

"  Kita serahkan saja kepada Polri ( Polda Lampung,red), kami percaya polri sudah profesional dalam melaksanakan tugas nya untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat," ujar Wiliyus Prayietno. ( rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar