News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI Dokter Gigi Agnes Jessica Terancam Penjara, Dilaporkan Malpraktek Ke Polisi

Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI Dokter Gigi Agnes Jessica Terancam Penjara, Dilaporkan Malpraktek Ke Polisi

JAKARTA .Beraninews

Setelah melapor ke Majelis Disiplin Profesi  dugaan malpraktek  drg Agnes Jessica,  korban Kang Tje Tjoan (53) alias Riki melaporkan dokter gigi tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa 12 Februari 2024.

Laporan  tertuang di  register LP/B.1025/II/2025/ SPKT / POLDA METRO JAYA. Disebutkan,  akibat pemotongan gigi dan pemasangan implant serta Aboutmen   yang menyebabkan ngilu dan sakit  berkepanjangan.

Pasal yang dilaporkan adalah 360 KUHpidana dan atau Pasal 79 Huruf C Undang Undang No  29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.

Terkait  pemotongan gigi, pemasangan  Aboutmen serta  implan gigi.

Alasannya  tidak ada itikad baik dari dokter tersebut untuk memperbaiki.

" Saya mengalami cacad permanen akibat lapisan email gigi saya yang dikikis oleh drg Agnes Jessica," ujar Kang Tje Tjoan alias Riki.

Menurut sumber di Majelis Disiplin sebelumnya medio tahun 2019 drg Agnes Jessica pernah beberapa  kali dilaporkan ke MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia),  oleh para korban. Ternyata hanya dokter gigi biasa dan belum mengambil spesialisasi.

Bahkan atas laporan  seorang selegram inisial DT dan  drg Agnes Jessica terbukti bersalah lakukan pelanggaran disiplin kedokteran  oleh MKDKI   dan mendapat hukuman.

Sementara kuasa hukum korban, Wiliyus Prayietno SH,MH.,  menyayangkan kelalaian  penanganan pemasangan dan pemotongan implan gigi yang dilakukan terhadap kliennya, sehingga klien nya mengalami cacad seumur hidup akibat kehilangan lapisan gigi email dan rasa sakit dan ngilu berkepanjangan.

" Tidak semua dokter gigi  dapat lakukan tindakan bedah,  pemasangan implan maupun pasang aboutmen.

" Sebelum memiliki kompetensi   hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis yang  mempunyai kompetensi  ahli bedah mulut ( FISID)  dan SCID ( Scholl OF Implan Dental) serta  Spesialis Konservasi Prostodonty ( ahi gigi palsu ).

'" Saat ini  banyak  kursus kursus  online baik dalam dan luar negeri yang  marak. Tetapi tidak sesuai dengan Standar Kedokteran Indonesia ( SKDI) dan sebagian  tidak diakui oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia ( PDGI), sehingga menyebabkan kerap terjadi malpraktek ataupun pelanggran Disiplin oleh oknum Dokter "ujar Wiliyus..(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar