News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Pelecehan Camat Buay Bahuga terhadap wanita, Warga komplek buat Surat klarifikasi pemilikan gardu bukan Fasilitas Umun Tapi merupakan swadaya warga

Terkait Pelecehan Camat Buay Bahuga terhadap wanita, Warga komplek buat Surat klarifikasi pemilikan gardu bukan Fasilitas Umun Tapi merupakan swadaya warga

Way kanan. Beraninews

Setelah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa gardu yang ada di Kampung Bumi Harjo lingkungan 3 Rt 2 milik umun di bantah boleh warga dengan membuat surat klarifikasi tentang status pemilikan gardu ini.

Dalan surat sanggahan kalrifikasi yang disampaikan oleh Kepala dusun 3 yang bernama Agus Hs , diatas tanda tangan  materei Rp 10.000 , menyatakan bahwa benar bahwa gardu yang ada dikomplek ini merupakan gardu yang di bangun oleh warga komplek bukan kampung.

Selain itu juga Agus menyampaikan juga bahwa tanda tangan 11 orang yang viralkan di media membenarkan bahwa dirinya yang minta tanda tangan ke mereka atas pemintaan pimpinan nya Pj Kepala Kampung  Bumi Harjo dengan alasan untuk arsip bukan sebagai sumber berita.

Ditambahkan nya , Sebelum dia menjabat sebagai Kepala dusun 3 menyatakan bahwa gardu ini sudah berdiri dan merupakan milik warga komplek.

" Saya selaku kepala dusun minta maaf kepada 10 warga yang diminta tanda tangan disurat pernyataan tersebut , dan saya minta maaf lagi kepada warga yang telah tanda tangan karena tidak tau akan tujuan pembuatan surat ini." Pungkas Agus.

Permintaan maaf Agus juga disampaikan langsung oleh nya dihadapan warga yang tanda tangan dan keluarga komplek di tempat salah satu warga yang mengadakan acara Yasinan.

Cara Pj Kepala Kampung dan Camat Buay Bahuga membuat surat yang di buat warga untuk membenarkan bahwa gardu ini milik umun sangat lah tidak dibenarkan karena memutar balikkan fakta ke tengah masyarakat. 

Dan seluruh warga komplek sepakat bahwa gardu itu milik warga hasil swadaya dan bukan hasil di bangun oleh kampung.

Warga juga berharap kasus pelecahan Ibu dewi oleh Camat Buat Bahuga segera di proses secara hukum oleg Pihak Polres Way Kanan.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar