GEPAK Kembali Soroti KPU Provinsi Lampung Soal Penggunaan Logo 'Maung dan Raung'1
Bandar Lampung, Beraninews
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi, kembali menyampaikan kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung. Kali ini, Wahyudi menyoroti penggunaan logo baru KPU provinsi Lampung yang dinilai tidak sesuai dengan budaya dan bahasa Lampung. Minggu 30-6-2024
"Belum selesai kasus monyet memakai kebesaran Adat Lampung, kini KPU Provinsi Lampung kembali bermasalah dengan penggunaan logo 'Maung dan Raung'," ujar Wahyudi. Menurutnya, dalam budaya dan bahasa Lampung, harimau dikenal dengan istilah 'Lemawong' atau 'Kumbok'. "Jadi kalau disebut 'Raung' atau 'Maung', itu bahasa Lampung mana?" lanjutnya.
Wahyudi juga menekankan pentingnya KPU Provinsi Lampung untuk berkoordinasi dengan tokoh adat dan masyarakat setempat sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan simbol budaya. "KPU Provinsi Lampung seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan tokoh adat Lampung yang banyak jumlahnya dan memahami betul tentang adat istiadat Lampung," tegasnya. Wahyudi berharap masalah ini bisa segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.
"Logo tersebut memakai kebesaran Adat Lampung lengkap dengan mahkota, keris, dan tapis, tapi kok disebut 'Maung dan Raung'? Ada apa ini?" tanyanya. Wahyudi mengajak semua pihak untuk lebih memperhatikan dan menghormati kearifan lokal dalam setiap kebijakan yang diambil.
Sebagai penutup, Wahyudi berharap masalah ini segera mendapat perhatian dari pihak terkait. "Insya Allah bermanfaat, aamiin," tutupnya. "Tabik puun," tambahnya, menggunakan salam khas Lampung sebagai penegasan.(**)
Posting Komentar