News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Mantan Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko  tersangka Kasus 263 memdapatkan prilaku istimewa tidak di lakukan penahan 

Mantan Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko  tersangka Kasus 263 memdapatkan prilaku istimewa tidak di lakukan penahan 

     Mantan Direktur PT Inhutani V dan Boss PT         PSMI keluar ruangan sidang bebas  tanpa              ditahan dan memakai baju keren .(fh.Rd)


Way Kanan. BERANINEWS.


Istimewa perlakuan yang diberikan terhadap Dr.Ir.Endro Siswoko .MM  Mantan Direktur PT Inhutani V dan Alexsander Adi.SE Boss PT PSMI   terdakwa kasus  Pasal 263 yang disidangkan Di PN Blambangan Umpu  , dapat dengan bebas berkeliaran tanpa ditahan oleh Pihak  terkait. Kamis (24/3)


Dalam sidnag ke 2 pada tanggal Rabu 21 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu  terlihat  prilaku khusus diberikan kepada kedua terdakwa ,  datang ke sidang dengan pakaian rapi batik dan Kemeja Putih Rapi, datang bersama para pengacara nya dengan menggunakan mobil mewah tanpa ada pengawalan, 


Selain tidak ditahan  Mantan Direktur PT Inhutani V dan Boss PT PSMI ini juga dipersidangan tidsk  menakai baju tersangka , keistimewaan  kedua tersangka ini tidak  dilakukan   penahanan  sejak awal perkaranya di limpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Tim Kejagung RI ke Kejarj Way Kanan tidak dilakukan terhadal tersangka .


Pihak terkait tidak menerapkan  Asas Eguality Before The Law. Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.

Sebaliknya berbeda apabila rakyat kecil yang menjadi terdakwa maka akan menjadi tahanan oleh pihak terkait dan dipersidangan memakai baju khas napi.


Nama Endro Siswoko per 21 Februari 2023 kemarin terdaftar sebagai terdakwa yang tidak ditahan di tingkat penyidikan hingga penuntutan berdasarkan laman SIPP PN Blambangan Umpu.


Keberadaan nama Endro Siswoko dalam Nomor Perkara: 24/Pid.B/2023/PN Bbu tersebut, berkaitan dengan dakwaan pemalsuan surat yang dilakukan di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan wilayah Pengadilan Negeri Way Kanan. Mengacu pada surat dakwaan Jaksa Kejari Way Kanan di laman SIPP PN Blambangan Umpu, Endro didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada 31 Oktober 2013.


Merujuk pada tanggal itu, Endro tercatat masih aktif menjabat sebagai Dirut PT Inhutani V. Selain itu lagi, perbuatan yang dituduhkan kepada Endro tersebut ternyata berlangsung di Kantor PT Inhutani V -di Jalan Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.


Selain mantan Direktur PT Inhutani V  DR.Ir Endro Siwoko.MM juga ada tersangka pengusaha yang bernama Alexander Adi .SE. yang merupakan Boss PT. PSMI , yang juga mendapatkan prilaku istimewa tidak di tahan sebagai tersangka selam proses perkara selama ini.


Aneh Masih juga Asas Eguality Before The Law tidak di terapkan saat ini , padahal saat ini lagi Gencar-gencarnya Kapolri ,Kajagung dan Mahkamah Agung manerapkan peraturan yang sebenar nya tanpa memandang bulu siapa saja yang menjadi tersangka harus di tahan.


Sedangkan terdakwa Alexsander Adi .SE disaat sidang ke 2 menyatakan bahwa dirinya sudah 2 kali menghadiri sidang dan datang dari jakarta , yang berarti  mereka tidak ditahan sejak awal pemeriksaan, sampai penuntutan dan sidang berlangsung. 


Masyrakat ingin sekali Asas Eguality Before The Law diterapjan  sehingga semua tersangka diberikan prilaku yang sama tidak memandang bulu siapa yang menjadi tersangka yang di proses oleh Pihak Polri, Kejaksaan dan Pihak Pengadilan .(**)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar