Saat ini Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja KEJATI LAMPUNG di pertaruhkan untuk KASUS TUKIN KEJARI BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG .BRANINEWS.
Banyak pihak merasa bingung atas sampai saat ini Kejatj Lampung belum menetapkan status tersangka kepada 3 orang yang melakukan pungli Tukin di kejari Bandar Lampung.
Saat ini Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja KEJATI LAMPUNG di pertaruhkan untuk KASUS TUKIN KEJARI BANDAR LAMPUNG
Bagai mana mungkin tiga orang yg telah terbukti melakukan kegiatan bersama- sama mengakibatkan kerugian negara bisa tidak dijadikan tersangka .
Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM GEPAK Lampung Wahyudi merasa binbung hebohnya kasus pungli di Kejari Bandar Lampung sampai saat ini belum ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung
Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan Dalam perhitungannya akibat perbuatan tiga orang tersebut ada termuat nilai 1,8 milyar kerugian Sekalipun sudah ada pengembalian sekitar kurang lebih 780juta ttp tetap saja ini merupakan perbuatan melawan hukum , suka tidak suka, mau tidak mau Harus di tetapkan sebagai Tersangka
Tidak ada alasan penyidik tidak menetapkan mereka sebagai tersangka
" Dengan tegas kami DPD GEPAK LAMPUNG mendesak KEJATI Lampung dalam hal ini Aspidsus Bapak Hutambrin segera menetapkan tersangka dangan tetap mencari siapa yg paling bertanggung jawab, karna menurut penilaian kami, perbuatan ini di lakukan secara bersama-sama " tambah nya .
" Jadi tidak ada alasan untuk tidak menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka Jika persoalan ini berlarut- larut , bukan tidak mungkin menjadi preseden buruk bagi Institusi APARAT PENEGAK HUKUM." Pungkasnya .(*red)
Posting Komentar