News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengadaan di Rumah Sakit Umun Menggala tidak trasnparan dan melanggar aturan

Pengadaan di Rumah Sakit Umun Menggala tidak trasnparan dan melanggar aturan

 


Tulang Bawang.BERANINEWS.


Ada beberapa kegiatan pengadaan barang yang di kerjakan oleh Badan Layanan Umun Daerah  Rumah Sakit Umun Menggala yang tidak trasnparan dan pelanggar aturan tentang TKDN .Senin (28/2)

Kecurigaan ini terlihat ketika Tim akan menanyakan tentang siapa saja yang mengerjakan proyek yang mulai dan telah selesai , semua Bagian  baik Bagian Umun dan Bidang Pelayanan menghindar dan menyerahkan kepada bagian Humas.


Rumah Sakit Umun Menggala tidak dapat menjelaskan secara rinci tentang kegiatan pekerjaan yang telah di kerjakan oleh mereka tanpa memberikan keterangan tentang jadwal waktu , HPS dan proses penunjukan.


Dan lebih mengerikan lagi bahwa produk yang dibeli oleh Rumah Sakit Umun Menggala tidak mengikuti PP no 29 tahun 2018 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Pilres nomor 12 tahun 2021 tentant pengadaan barang dan jasa.


Pihak Humas Rumah Sakit saat ini hanya dapat mencatat apa saja yang akan di tanyakan kepada pelaksana proyek yang ada.


" Mohon maaf ya , saya hanya bisa memberikan keterangan sebisa mungkin ." Ujar Kepala Bidang Humas Rumas Sakit Umun Menggala.


" Untuk sementara saya hanya bisa menulis apa yg akan dipertakan agar dapat disampaikan kepada pejabat yang berwenang dalam pengerjaan proyek di RS Umun ." Pungkas  Minarti.



Dalam peraturan walaupun BLUD Rumah Sakit Umun Menggala dapat menyelenggarakan pekerjaan sendiri tapi tidak lepqs pedoman pada Perpres no 12 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa .


Adapula batasan plafon anggaran yang bisa dikerjakan sendiri oleh BLUD RS diangka 25 Juta Rupiah .

Untuk pengadaan barang dan jasa BLUD RS masih tetap menggunakan Pokja penunjukan langsung ke satu peusahaan yang di tunjuk.


Pengadaan di Rumah Sakit Umun Menggala seolah-olah di sembunyikan proses dan siapa yang mengerjakan pekerjaan yang ada , tentunyan ini melanggar syarat penunjukan langsung yang harus trasparan , higenis , efesien , efektik , akuntabel dan praktik bisnis yang sehat.(***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar