Karyawan dan Ratusan Warga Lakukan Unjuk Rasa ke PT. PML Way Kanan Register 42
WAY KANAN.Beraninews.
Sebanyak 15 Karyawan Divisi Humas PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) Register 42 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan bersama ratusan warga melakukan unjuk rasa di Kantor atau Kem PT. PML. Senin (17/01/2022).
Unjuk rasa itu dilakukan buntut dari tidak di bayarnya Gajih Karyawan Divisi Humas selama satu bulan. Serta keputusan sepihak yang dibuat oleh PT. PML yang mengharuskan Karyawan Divisi Humas untuk Absen setiap hari dan hanya di Pekerjakan 14 hari selama satu bulan dengan Gajih di bawah UMR.
Pada kesempatan unjuk rasa itu, Belasan Karyawan juga menyatakan mengundurkan diri dari PT. PML terhitung sejak dilakukannya unjuk rasa tersebut.
"Terhitung dari hari ini, kami bukan lagi karyawan disini. Apapun yang terjadi baik buruknya perusahaan ini kami tidak bertanggung jawab lagi," ujar Dewansyah, selaku Koordinator Unjuk Rasa.
Dewansyah juga menegaskan bahwa pihaknya dan Ratusan Warga yang hadir meminta agar PT. PML angkat kaki dari Register 42 Blambangan Umpu. Permintaan tersebut di utarakan karena menurut mereka (Karyawan dan Ratusan Warga) PT. PML tidak melakukan Pengelolaan Lahan Hutan dengan benar.
Selain itu, pihaknya juga akan menuntut PT. PML secara Hukum tentang Hak Guna Usaha (HGU) serta meminta Pemerintah agar Mencabut Izin PT. PML.
"Kami mohon kepada Bapak Presiden Jokowi, Menhut, Menteri Investasi dan Menteri Lingkungan Hidup agar mencabut Izin PT. PML," tegasnya.
Setelah kurang lebih satu jam melakukan unjuk rasa di depan Kantor PML, Perwakilan dari para pengunjuk rasa akhirnya di terima oleh Pihak Perusahaan untuk melakukan mediasi yang turut di hadiri Pihak Keamanan Jajaran Polres Way Kanan dan Kodim 0427 Way Kanan. (Migo).
Posting Komentar