News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Berbulan-bulan Tak Masuk Kantor, Oknum Pejabat Eselon IIIA di Way Kanan Tetap Terima Gaji dan Mobil Dinas

Diduga Berbulan-bulan Tak Masuk Kantor, Oknum Pejabat Eselon IIIA di Way Kanan Tetap Terima Gaji dan Mobil Dinas



Way Kanan —Beraninews.

Dugaan adanya seorang oknum pejabat eselon III A di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang disebut-sebut berbulan-bulan tidak masuk kantor mulai menjadi sorotan publik. Lemahnya pengawasan internal dari instansi terkait seperti BKPSDM dan Inspektorat dinilai menjadi penyebab dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah staf di salah satu badan di lingkungan Pemkab Way Kanan menyebutkan, pejabat tersebut sudah lama jarang terlihat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Memang sudah lama jarang masuk kantor,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, meski diduga tidak aktif bekerja selama berbulan-bulan, pejabat tersebut disebut masih menikmati hak sebagai ASN, mulai dari gaji hingga fasilitas kendaraan dinas roda empat.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait pengawasan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang melanggar ketentuan jam kerja dan kewajiban masuk kerja dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

Bahkan pada pasal terkait disiplin kerja disebutkan, ASN yang tidak masuk kerja secara kumulatif dalam jumlah tertentu tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi sanksi mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

Ketua SMSI Way Kanan, Yoni Aliestiadi, menyoroti keras lemahnya pengawasan dari instansi berwenang di Kabupaten Way Kanan.

“Ini aneh. Kok bisa ada pejabat eselon III A diduga berbulan-bulan tidak masuk kantor tetapi tidak ada hukuman disiplin. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar dan dibiarkan terus terjadi, maka akan menjadi contoh buruk bagi ASN lain serta merusak citra birokrasi yang selama ini mengusung slogan ASN BerAKHLAK.

“Bupati Way Kanan harus turun tangan. Jangan sampai ASN yang disiplin merasa diperlakukan tidak adil, sementara yang malas justru aman-aman saja. Harus ada tindakan tegas sesuai aturan supaya menjadi efek jera,” lanjutnya.

Ia juga meminta Inspektorat dan BKPSDM segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran disiplin tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Temuan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi Pemkab Way Kanan agar lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap disiplin ASN, terutama pejabat struktural yang seharusnya menjadi contoh bagi pegawai lainnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar