Bupati Adipati : Laporkan Ke Pihak Berwenang Bila Ada Anggota Masyarakat Yang Menyalahgunakan Narkoba
Way Kanan.Beraninews.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan sangat mendukung upaya Kepolisian dalam memutus peredaran Narkoba, salah satunya dengan Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba Polres Way Kanan di Kampung Bumi Ratu. Mengingat penyalahgunaan Narkoba telah menjadi masalah semua Bangsa di dunia, yang tentu saja menimbulkan berbagai kerugian dan kerusakan bagi Negara, mulai dari penurunan kualitas keehatan masyarakat, kualitas SDM hingga kerugian ekonomi. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi tentu tidak akan berhasil tanpa adanya sinergitas dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat secara langsung.
Hal tersebut dikatakan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M saat menyampaikan sambutannya pada acara Launching Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba Polres Way Kanan di Balai Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Rabu (22/09/2021) yang turut dihadiri oleh Komandan Kodim 0427/WK, Kapolres Way Kanan, Kepala BNN Kabupaten, Pimpinan Kecamatan Umpu Semenguk dan Kakam Bumi Ratu.
Bupati Adipati juga menyampaikan bahwa sebelum Pandemi Covid-19, sering dilaksanakan penyuluhan-penyuluhan arti bahaya penyalahgunaan Narkoba baik kepada pelajar, pemuda dan masyarakat luas. Serta melaksanakan tes urine bagi PNS sebelum dilantik menjadi Pegawai.
“Saya mewajibkan bagi seseorang yang akan maju mengikuti Pilkakam untuk tes urine. Tujuannya agar Aparatur Pemerintah di lingungan Pemkab Way Kanan benar-benar terbebas dari Narkoba. Pada prinsipnya, kita jangan hanya menangkap pengedar Narkoba saja, tetapi peahaman dan pengetahuan bahaya Narkoba juga harus digencarkan. Dengan demikian akan muncul pemahaman masyarakat yang sama tentang besarnya bahaya Narkoba. Sehingga mulai dari Aparatur Pemerintah, generasi muda dan seluruh elemen masyarakat lainnya menjadi termotivasi untuk bangkit bersama-sama melawan peredaran Narkoba”, tegas Bupati Adipati.
Diakhir sambutan, Bupati penerima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik dengan Peringkat Keempat Kabupaten Se-Indonesia dan Peringkat Pertama Se-Sumatera dari Ombudsman RI di Gedung Ballroom Hotel JS Luwansa Jakarta itu juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya Kampung Bumi Ratu untuk tidak segan-segan memberikan pengarahan, penyuluhan dan membagi ilmu kepada keluarga, khususnya anak-anak, masyarakat, teman, untuk menjauhi barang terlarang tersebut.
“Bentengi diri dan anggota Keluarga dengan pendidikan Agama, karena semua Agama mengharamkan penyalahgunaan Narkoba, dan laporkan kepada Lembaga, Dinas/instansi yang berwenang apabila mengetahui ada anggota masyarakat yang menyalahgunakan dan mengedarkan Narkoba”, himbau Bupati Adipati pada acara yang mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan itu.
(***)
Posting Komentar