News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Senator DPD RI Bustami Zainudin kunjungi KPU Way Kanan dalam rangka Pengawasan.

Senator DPD RI Bustami Zainudin kunjungi KPU Way Kanan dalam rangka Pengawasan.

 


Way Kanan.Beraninews.


Dalam rangka tugas pengawasan Anggota DPD RI untuk pelaksanaan Pilkada Serentak , Senator DPD RI Bustami Zainudin mengunjungi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan.Selasa (8/12).



Kunjungan dalam rangka pengawasan ini di terima langsung oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan yang di damping oleh seluruh Anggota komisioner KPU dan Bawaslu Way Kanan.


Kunjung Bustami dalam Pengawasan PEMILU di Kabupaten Way kanan , melihat Kesiapan Penyaluran Logistik , Pengamanan oleh  Personil Kepolisian dan TNI serta.APD Penyelenggara .Waktu PelaksanaanTanggal 7 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Desember 2020.


Menurut senator DPD RI Asal Lampung ini bagian pengawasan telah diatur Di  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19.


Juga Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 23 April 2020 dengan agenda terkait langkah-langkah BNPB dalam penanganan dan pencegahan dampak penyebaran Coronavirus

Disesase 2019 (COVID-19), Komite II DPD RI berkomitmen bersama dengan BNPB untuk dapat melakukan pencegahan COVID-19. 

Upaya pencegahan perlu melibatkan kerja sama semua komponen dengan meningkatkan disiplin individu dan disiplin kolektif. Tokoh masyarakat berperan strategis dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.



"Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan yang dapat menyebabkan Klaster Baru Penyebaran COVID-19." Tambah Bustami.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pasien yang sedang 

menjalani rawat inap atau isolasi mandiri akibat terjangkit COVID-19tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.


Selanjutnya ,Untuk pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan 

COVID-19. Petugas yang datang ke rumah sakit wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.


Terkait hak pilih bagi orang dalam pemantauan atau suspect COVID-19, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat 

melayani hak pilih suspect COVID-19 dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan mendapatkan persetujuan para saksi dan pengawas TPS.


" Alhamdulillah KPU Way Kanan telah melaksanakan tahapan Pilkada dengan baik melaksanakan Protokol Kesehatan " Tutup Bustami Zainudin.


Sementara Itu Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan motivasi yang diberikan oleh Senator DPD RI Asal Lampung Bapak Bustami Zainudin.


" Kami akan melaksanakan Pilkada dengan melaksanakan Proto kesehatan di  era Pemdemi Covid 19.'' Pungkas Ketua KPU.


Seperti yang kita ketahu terdapat 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 dengan perincian, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.(***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar