Berkat informasi di media sosial FB , Agus Buronan kasus penganiyaan di tangkap Polsek Blambangan Umpu.
Blambangan Umpu .Beraninews.
Berkat informasi dari salah satu pengguna media sosial FB , buronan kasus penganiyaan warga kampung Tanjung Raja Sakti di tangkap Polsek Blambangan Umpu . Minggu Malam.(23/11).
Agus adalah tersangka penganiyaan terhadap Candra Warga Kampung Tanjung Raja dengan senjata tajam sehingga kaki warga tersebut luka ,Korban luka robek pada bagian betis kaki sebelah kanan akibat terkena golok, panjang luka lebih kurang 5 cm, dan korban di bawa ke rumah sakit dan dilakukan pengobatan dengan di jahit pada bagian lukanya.
Setelah dilaporkan korban Candra ke pihak Polsek Blambangan Umpu , tersangka Agus menghilang dan berkat informasi dari penggunaan Media Sosial FB bisa tertangkap di rumahnya Minggu Malam.
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi Saputra mengatakan bahwa Tersangka melarikan diri setelah korban Korban Candra bin Amril, alamat Tanjung.Raja Sakti kecamatan Blambangan umpu melaporkan ke Polsek .
" Kami baru mengetahui keberadaan tersangka setelah informasi salah satu pengguna media sosial FB yang melihat tersangka bebas berkeliaran di Kampung Tanjung Raja Sakti ." Tambah Kapolsek.
Kompol Edi Saputra juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada Polisi sehingga tersangka kasus penganiyaan ini bisa tertangkap.
Akibat perbuatan yang mengakibatkan Candra luka robek pada bagian betis kaki sebelah kanan akibat terkena golok, panjang luka lebih kurang 5 cm, dan korban di bawa ke rumah sakit dan dilakukan pengobatan dengan di jahit pd bagian lukanya.
Tersangka Agus bin Asro, umur 21 tahun pekerjaan tani, Telah melanggar pasal 351 KUHP.(**)
Posting Komentar