Polisi dan Masyarakat Amankan Pelaku Curat DR (27) Warga Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan
Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di kampung Tanjungrejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (12/11/2019).
Pelaku inisial DR (27) Warga Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian pada hari senin tanggal 11 Nopember 2019 sekitar pukul 09.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban an. Triasih (32) th, warga Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan sedang belanja di sebuah warung milik Rismida, sampai di warung sepeda motor lansung diparkir di samping warung.
Setelah Korban berbincang bincang kepada rekan yang juga berada di warung, korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berada diatas sepeda motor miliknya.
Karena curiga, korban mendatanginya menuju ke arah laki-laki tersebut namun pelaku malah pergi dengan membawa sepeda motor milik korban yang terpakir ke arah tugu meriam, spontan korban panik dan berteriak meminta tolong kepada masyarakat.
Lebih lanjut, petugas yang mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang terjadinya curat lansung melakukan pengejaran. Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 11.30 WIB sepeda motor milik korban ditemukan di Blok F Kampung Tanjung Rejo.
Meski sepeda motor korban ditemukan, pencarian terus dilanjutkan oleh petugas bersama masyarakat dan sekitar pukul 15.30 WIB pelaku berhasil ditemukan yang sedang bersembunyi di kandang kambing salah satu warga Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan selanjutnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kini pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna merah Nopol T 2863 LS dan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu warna coklat .
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Posting Komentar