Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sumatera Baradatu diamankan Satresnarkoba
Way Kanan.Beraninews.
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (30/10/2019).
Tersangka Inisial SRN (31) Warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I Bukan tanaman Jenis sabu di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Untuk memastikannya, petugas melakukan penyelidikan, hasilnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekitar jam 22.00 Wib dapat diamankan satu orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dilaporkan yang mengaku berinisial SRN saat mengendarai satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah dengan No.Pol: BE 6312 WC di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu, TSK dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu batang kaca pirek, satu batang jarum bakar yang disimpan didalam tas pinggang warna coklat hitam.
Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(*)
Posting Komentar