Dua Pelaku Curas di Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin , diamankan Polisi
Negara Batin.Beraninews.
Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengungkap dua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Selasa (22 /10/2019) .
Tersangka berinisial BS (30) dan AY ( 22) warga Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Santoso menjelaskan curas terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 WIB pada saat Ivan bersama rekannya Mugi sedang dalam perjalanan dari Kampung Purwa Negara menuju kerumah di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, di perjalanan tepatnya di jembatan Kampung Purwa Negara Ivan di berhentikan dengan kedua pelaku.
Modusnya pelaku memintai pertolongan untuk meminta bensin motor korban karena sepeda motor pelaku kehabisan bensin, lalu Ivan memberi sedikit bensin yang diambil dari sepeda motor miliknya.
Setelah diisi bensin motor, pelaku meminta kepada korban untuk berjalan beriring-iringan karena takut sepeda motornya mogok lagi , karena korban percaya dan merasa tidak curiga akhirnya menuruti apa keinginan pelaku.
Namun saat di perjalanan tepatnya di jalan poros dekat makam Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin, pelaku berpura-pura motor yang di kendarai mogok . Ternyata setelah korban berhenti kedua pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dengan mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan uang, HP dan kendaraan sepeda motor korban. Setelah pelaku mengambil uang Rp 50. ribu di kantong celana Mugi dan kendaraan sepeda motor Ivan, kedua korban di perintahkan untuk pergi jika tidak akan ditembak, karena terancam, korban menjahui pelaku dengan berjalan kaki setelah itu pelaku pergi melarikan diri.
Sekitar satu jam kemudian datang warga Kampung Sri mulyo melintas di depan Ivan bersama rekannya meminta pertolongan dan menceritakan peristiwa di Polsek Negara Batin.
Kronologis penangkapan kedua Pelaku, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB unit reskrim Polsek Negara Batin mendapatkan Informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku inisial BS di Kampung Purwa Negara dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Hasil interogasi oleh tim, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama rekannya yang berinsial AY lalu tim mencari informasi tentang keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan kembali di rumah pelaku AY tanpa melakukan perlawanan, lalu kedua pelaku di amankan di Polsek Negara Batin guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Kini Pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor honda revo warna hitam No.pol BE 5369 WN sudah tidak menggunakan body motor, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tanpa nopol dan tidak menggunakan body motor dan dua bilah senjata tajam jenis pisau dan golok.
Atas perbuatanya TSK dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.
Posting Komentar