Sahrirodin Kepala Kampung Way Limau Kecamatan Negeri Agung di tahan Polisi
Tertahan nya Sahrirodin kepala Kampung Way Limau Kecamatan Negeri Agung karena ada laporan warga nya yang merasa diancam dengan kekerasan.
Eko Prasta Wijaya melaporkan kepala kampung nya Kepolisian Polres Way Kanan, namun tidak mendapatkan tanggapan kembali di laporkan ke Ke Polda Lampung dengan nomor: STPL/38/VIII/2019/ Dumas tanggal 21 Agustus 2019.
Menurut Eko kejadian Pengancaman dengan kekerasan terjadi sudah lama pada tanggal 23 April 2019 , kepala kampung Sahrirodin mendatangi rumah nya bersama kawan-kawan nya untuk minta tambahan sebesar Rp 50 .000.- dan saya tidak memberikan uang tersebut.
" Kedatangan ke rumah malan hari dengan menggedor- gedor pintu dan mengancam akan membakar kebun dan rumah, makanya dilaporkan ke polisi
" Tambah Eko.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana Mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro membenarkan bahwa Sahrirodin Kepala Kampung Way Limau Kecamatan Negeri Agung telah ditahan sejak 3 hari yang lalu setelah diadakan pemeriksaan.
Kamis (12/9)
" Pasal yang dikenakan untuk kasus Pengancaman dengan kekerasan 335 KUHP dengan ancaman hukumam 1 tahun penjara." Tambah AKP Devi Sujana.
Saat ini tersangka telah ditahan dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk segera disidang.
Sementara itu koordinator DPD GEPAK Lampung Icha Novita akan tetap mengadakan pendamping terhadap Eko Prasta Wijaya yang menjadi korban pengancaman dengan kekerasan dari Kepala Kampung Way Limau Kecamatan Negeri Agung. (Tim)
Posting Komentar