Santawi Security PT. BLS di tangkap Polisi kasus pemerkosa anak dibawah umur.
Pakuan Ratu.Beraninews.
Santawi Security PT BLS Kecamatan Pakuan Ratu di ciduk Tim Unit PPA Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu . Senin (5/8).
Santawi ditangkap atas kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur NV (16 tahun) warga Mess Bedeng PT BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu.
Penangkapan ini setelah adanya laporan Polisi nomor : LP/B-213/VIII / RES WK/SEK Pakuan Ratu Tanggal 1 Agustus 2019 dengan pelapor A.N Junaidi Bin Patih 39 .
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan Kronologis Kejadian pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2019, Korban bercerita kepada orang tuanya bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 5 kali dari bulan Mei sampai bulan Juli .
" di rumah tinggal pelaku di bedeng R mess PT.BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten
Way Kanan, pada saat korban sedang bermain di bedeng milik pelaku dengan dijanjikan akan dinikahi, dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain." Tambah Kasat .
AKP Devi Sujana melanjutkan ,
"selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu dan selanjutnya Polsek Pakuan Ratu bersama dengan unit PPA Polres Way Kanan pada hari itu juga sekira jam 20.00 Wib mengamankan pelaku yang sedang bertugas jaga di Pos 2 areal perkebunan Karet PT. BSL." .
" Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya di bawa ke Polres untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan pelaku tsb.Barang bukti yang disita
Satu helai sprei warna biru motif bunga-bunga,Satu helai sarung warna biru, Pakaian dalam dan pakaian luar yang dikenakan korban saat kejadian." Jelas AKP Devi Sujana.
Kasat Reskrim Melanjutkan proses hukum terhadap Laporan dengan penerapan pasal 81 dan 82 UU RI NO.17 THN 2016 TTG PERUBAHAN KEDUA UU RI. NO. 23 TAHUN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.(Red)
Posting Komentar