KEJARI WAY KANAN MUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM. DI HADIRI DANDIM 0427/WK
Way Kanan.Beraninews.
Kejaksaan Negeri Way Kanan Mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan Blambangan Umpu. Kamis(01/08)
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Dandim 0427/Way Kanan Letkol Czi Komara, S.T.,M.Si, Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.IK, Kepala BNNK Way Kanan Taufik BM. Tohir, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Idi Il Amin, S.H.,M.H., Kadis Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang diwakili Sekretaris Dinkes serta para pejabat Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan M. Judhy Ismono, S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan, dasar pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini atas permintaan dari Pengadilan Negeri Way Kanan, terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan sebagai eksekutor terhadap pemusnahan Barang Bukti ada di Kejaksaan.
" Pemusnahan Barang bukti yang dilakukan tersebut guna menghindarkan hilangnya barang bukti dari ruang penyimpanan yang ada, serta menghindarkan diri dari penggunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti halnya Narkoba, Senpi dan Sajam yang juga turut dimusnahkan dalam acara tadi." Tutup Kejari Way Kanan.
Posting Komentar