Akses Tegal Mas Kembali di Segel KPK
Pesawaran.Beraninews.
PESAWARAN – Dalam rangka mendukung langkah tiga kementerian yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), komisi anti rusuah kali kedua menyegel dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas, sampai kewajiban Perizinan dan Pajak dipenuhi.
“Kegiatan Penyeberangan dari dermaga Ringgung kami hentikan, terkait salah satunya menggangu keramba jaring di zona budidaya,” kata Saut Situmorang usai menyaksikan pemasangan plang di Pantai Ringgung Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/8) pagi.
Hadir dalam pemasangan plang Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Prov Lampung Edi Riyanto, serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan jajaran pemda Prov Lampung dan Kab Pesawaran.
Penertiban ini, lanjut Saut, bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan, dengan melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai, kemudian memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.
Penghentian ini, lanjut Saut, juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K.
“KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,” ujarnya.(**HL)
Posting Komentar