News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Keluarga dan Kuasa Hukum korban EBW kasus penganiayaan nilai Polres Metro lamban bertindak

Keluarga dan Kuasa Hukum korban EBW kasus penganiayaan nilai Polres Metro lamban bertindak


Metro, Beraninews.

Pihak keluarga menyikapi  penanganan perkara dugaan pengeroyokan, penodongan senjata api & perampasan barang milik korban yg dialami oleh EBW yg sedang ditangani oleh Polres Metro.

Sangat menyayangkan atas penanganan yg begitu lambat, bahwa kejadian pd tanggal 10 Maret 2019, Polres metro baru menetapkan TSK pd tanggal 8 april 2019, dan itupun hanya baru menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

Bahwa pristiwa tersebut diduga dilakukan oleh 6 orang yg salah satunya oknum anggota Polri yg berdinas di Polres Metro kepada diri EBW di jl. Adipati Raya, Metro Selatan, Kota Metro sekira pukul 03.30 Wib, yang mengakibatkan luka-luka lebam di sekujur wajah & kepala EBW selaku Korban.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Korban Muhammad Suhendra jg menyayangkan begitu lambatnya Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan trhdp para terduga pelaku, bahwa korban seketika pada hari itu telah melaporkan penganiayaan terhadap dirinya yg diduga dilakukan oleh 2 orang lebih, namun sampai saat ini baru mampu mengungkap pelakunya 1 orang.

Kuasa hukum berpendapat Jug bahwa semakin lamanya pengungkapan tersangka lainnya, maka semakin sulit Polres Metro untuk bisa mengungkap seluruh pelakunya dikarenakan dimungkinkan sudah hilangnya barang bukti yg digunakan oleh para pelaku.

Bahwa ada dugaan keterlibatan oknum Polisi, ini menjadi tantangan penyidik untuk bisa objektif & berani mengungkap semua fakta yg terjadi, jangan sampai fakta2 yg ada tdk mampu di ungkap semua, karena hal ini berkaitan dngn profesional penyidik." ujar  kuasa hukum.

Bahwa korban EBW juga melaporkan mengalami penodongan senjata api oleh para pelaku, dan ini harus terungkap siapa yg melakukan penodongan tersebut. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.