EF Pelaku Curat Ranmor dengan pemberatan , diamankan Mapolsek Baradatu.
WAYKANAN .Beraninews.
EP (35) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan Mapolsek Baradatu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sabtu (09/02/19).
Kronologis penangkapan tersangka EP, pada hari Jum’at (08/02) sekira pukul 07.00 WIB anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, kemudian anggota Polsek Baradatu yang di pimpin Panit 1 Reskrim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi, menerangkan penangkapanan pelaku EP merupakan hasil pengembangan dari pelaku HR (27) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang lebih dulu ditangkap pada pada hari Minggu (27/01) sekira pukul.16.00 WIB, di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
"Sementara kedua pelaku HR dan EP melakukan curat sepeda motor Yamaha Byson warna Hitam, nopol B 3285 EFD milik sugeng (19) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada Kamis (17/01), sekitar pukul 23.00 WIB dirumah EP (Pelaku) di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupetan Way Kanan," terangnya.
Sarial, menambkan Modus pelaku mengajak korban mengobrol ketika lengah rekan pelaku membawa sepeda motor yang diparkirkan disamping halaman rumah EP, korban mengetahui motor nya hilang saat hendak memindahkan kendaraan keteras rumah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban lansung melaporkannya ke Polsek Baradatu.
Atas perbuatanya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," terangnya. (*)