News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Curas di Way Kanan : Satu DPO Pelaku di Amankan Polsek Negara Batin

Curas di Way Kanan : Satu DPO Pelaku di Amankan Polsek Negara Batin



WAYKANAN.Beraninews

Polsek Negara Batin berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kebon Sawit Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, pelaku atas nama Bakat (31) merupakan warga Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan yang diamankan Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin, Jum'at (01/02/ 2019).



Kapolres Way Kanan  AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negar Batin Iptu Santoso, mengatakan "kejadian terjadi pada hari Jum'at (02/09/2011) sekitar  pukul 19.00 wib TKP di jalan Kebon Sawit Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan .



Tersangka melakukan curas tidak sendiri bersama rekannya Kuat Novianto yang sudah diamankan dan sedang menjalani hukuman terlebih dahulu, terhadap korban Feri Andriansyah (33) warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan," terangnya.

Santoso, melanjutkan tersangka menjalankan modus nya dengan cara menodongkan senjata, lalu memukul korban dan mengambil sepeda motor Suzuki Smash warna biru milik korban, setelah korban tidak berdaya tersangka mengikat korban dengan menggunakan tali dari kain umbul-umbul warna merah dan korban di tinggalkan di sekitar Kebun Sawit.

Adapun kronologis penangkapan setelah Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di seputaran Kampung Gisting Jaya Negara Batin, tim tekab 308 Kapolsek Negarabatin bergegas menuju ke lokasi, se-sampai nya dilokasi mendapati pelaku sedang di dalam rumah salah satu warga, tersangka lansung diamankan oleh anggota time tekab 308 tanpa perlawanan," terangnya.



Santoso, menambahkan "saat anggota melakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan senjata tajam jenis badik, yang berukuran 30 cm berada di pinggang sebelah kiri tersangka. Sementara tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Negara Batin, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP  tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penajra maksimal 9 tahun," terangnya.(nro).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.